tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka lowongan 1 juta posisi untuk para honorer hingga guru yang ingin menjadi PNS.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers Virtual yang digelar BKN, mengatakan PPPK tidak dapat diberhentikan atau dilakukan pemutusan kontrak secara semena-meda.
Perjanjian kontrak ini bukan soal batas waktu kerja, misalnya satu tahun atau dua tahun, tetapi apa saja yang harus dilakukan oleh PPPK dan bagaimana target pencapainnya.
"Jadi perjanjian kerja PPPK itu akan ditekankan pada perjanjian kinerja," ujar Bima.
Jika seseorang PPPK bisa memenuhi target-target yang berikan dan dikerjakan dengan baik, tentu tidak perlu takut untuk diberhentikan, ucap Bima.
Menurutnya, tidak mudah untuk memberhentikan ASN. Harus ada suatu prosedur dan penilaian objektif yang harus dilakukan. Pemerintah juga akan membuat aturan yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK.
Untuk PPPK guru, tentu akan ada tambahan-tambahan aturan yang akan diberikan oleh instansi pembina jabatan fungsional guru yaitu Kemendikbud.
Kriteria-kriteria kinerja guru akan dibuat oleh Kemendikbud untuk menilai seorang guru secara objektif. Kalau penilaian tentang guru ini, baik secara objektif, tentu tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja.
Karena PPPK akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diberikan oleh BKN. Sehingga setiap penerimaan, penetapan dan pemberhentian seorang pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja, akan masuk dalam database ASN di BKN.
Pengadaan guru dengan skema PPPK 1 juta ini sudah dikaji sejak lama. Untuk tahun ini, terdapat kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah.
Selain itu juga untuk menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini selalu diangkat oleh pimpinan daerah kepada pusat. Banyak sekali pimpinan daerah yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah.
Terkait dengan perencanaan dan pengadaan PPPK setelah dilakukan koordinasi yang intensif antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta pemerintah daerah.
Editor: Agung DH