Menuju konten utama

Update PPPK 2021: Soal Formasi Guru Agama hingga Sistem Kontrak

Skema rekrutmen 1 juta guru PPPK 2021, kelebihan PPPK, sistem kontrak PPPK dan siapa saja yang bisa mendaftar, menurut BKN.

Update PPPK 2021: Soal Formasi Guru Agama hingga Sistem Kontrak
Ilustrasi guru PPPK. foto/IStockphoto

tirto.id - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 bakal membuka 1 juta lowongan untuk mengisi formasi guru. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan skema rekrutmen guru PPPK 2021.

Seleksi ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers Virtual yang digelar BKN, Selasa (5/1/2021) mengatakan lowongan 1 juta formasi guru PPPK ini merupakan usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Sementara ini, jumlah 1 juta PPPK ini adalah usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk guru agama, ini belum ada usulannya ke Kemen PANRB atau BKN," kata Bima.

Bima mengaku bahwa ada diskusi dengan Kemdikbud untuk mendapatkan jatah guru agama dari formasi 1 juta guru itu. Namun hasilnya seperti apa, dia belum mengetahui.

Ia mengatakah bahwa hingga saat ini lowongan 1 juta guru PPPK 2021 dibuka untuk formasi guru yang ada di Data Pokok Pendidikan, guru dalam database THK2 dan calon PPPK yang telah memiliki sertifikasi guru.

"Itu tiga formasi yang masuk di PPPK. Apakah guru agama nanti akan dimasukkan ke situ, saya belum tau. Karena belum ada kebijakan yang menetapkan mengenai itu," Ucap Bima.

Namun Bima menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa guru-guru agama juga bisa mendapatkan formasi di PPPK tahun ini.

"Saya garis bawahi 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK guru yang menjadi tanggung jawab Kemendikbud, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," kata Bima.

Selain soal formasi guru agama, BKN juga memaparkan terkait skema PPPK 2021 serta rekrutmen calon pegawai negeri sipil yang juga akan membuka formasi guru.

Berikut penjelasan Kepala BKN terkait PPPK dan CPNS 2021:

Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian setiap program dan kegiatan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang akan direkrut sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut.

Tentang PPPK dan PNS

Di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa aparatur sipil negara itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Pembagian skema kerjanya PNS lebih difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan untuk PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Kelebihan PPPK

PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme. PPPK lebih dikhususkan untuk merekrut tenaga profesional dengan jabatan-jabatan tertentu.

Misalnya Anda membutuhkan guru besar dalam suatu kompetensi tertentu yang tidak Anda miliki, maka dengan skema PPPK ini Anda bisa merekrut guru besar langsung pada posisi guru besar yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.

Anda tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah, dari dosen pertama, dosen muda, kemudian rektor, baru guru besar. PPPK adalah pegawai profesional yang memiliki status aparatur sipil negara sesuai.

Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Dari 147 jabatan fungsional ini didalamnya mencakup jabatan guru.

Pegawai yang lulus PPPK akan memperoleh hak yang sama dengan PNS. Pendapatan berupa gaji dan tunjangan, sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Untuk hak PPPK lainnya, mereka memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti, hak untuk pengembangan kompetensi.

PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperolehkan PNS sebagaimana tercantum pada pasal 22 dan pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, serta pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Dengan rencana rekrutmen PPPK ini seorang calon PPPK tidak harus memulai karir dari bawah. Jadi tidak dari jenjang pertama kemudian bertahap naik menjadi jabatan fungsional dan seterusnya seperti yang diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

PPPK bisa lompat, tidak harus naik bertahap seperti PNS. Dengan skema ini sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat pelamar pada formasi PPPK untuk langsung menduduki jabatan jenjang di atas jenjang muda bahkan jenjang jabatan Madya sesuai kebutuhan di pemerintahan.

Hal yang berbeda antara PNS dan PPPK adalah sistem pensiun. Saat ini PPPK belum mendapat pensiun. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti) yang sekarang ini sedang dibahas dalam PP-nya yang mungkin akan segera ditetapkan.

Selain pensiun dan jaminan hari tua ini tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara PNS dan PPPK. Namun BKN masih harus menunggu peraturan pemerintah untuk pensiun dan jaminan hari tua ini diberlakukan.

Sistem Kontrak PPPK

PPPK tidak dapat diberhentikan atau dilakukan pemutusan kontrak secara semena-meda. Perjanjian kontrak ini bukan soal batas waktu kerja, misalnya satu tahun atau dua tahun, tetapi apa saja yang harus dilakukan oleh PPPK dan bagaimana target pencapainnya.

Jadi perjanjian kerja PPPK itu akan ditekankan pada perjanjian kinerja. Kalau seseorang bisa memenuhi target-target yang dikerjakan dengan baik, tentu tidak perlu takut untuk diberhentikan.

Sebab tidak mudah untuk memberhentikan ASN. Harus ada suatu prosedur dan penilaian objektif yang harus dilakukan. Pemerintah juga akan membuat aturan yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK.

Untuk PPPK guru, tentu akan ada tambahan-tambahan aturan yang akan diberikan oleh instansi pembina jabatan fungsional guru yaitu Kemendikbud.

Kriteria-kriteria kinerja guru akan dibuat oleh Kemendikbud untuk menilai seorang guru secara objektif. Kalau penilaian tentang guru ini, baik secara objektif, tentu tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja.

Karena PPPK akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diberikan oleh BKN. Sehingga setiap penerimaan, penetapan dan pemberhentian seorang pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja, akan masuk dalam database ASN di BKN.

Rekrutmen PPPK 2021

Pengadaan guru dengan skema PPPK 1 juta ini sudah dikaji sejak lama. Untuk tahun ini, terdapat kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah.

Selain itu juga untuk menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini selalu diangkat oleh pimpinan daerah kepada pusat. Banyak sekali pimpinan daerah yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah.

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan PPPK setelah dilakukan koordinasi yang intensif antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka formasi guru dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), meski sudah membuka formasi guru pada PPPK.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH