Menuju konten utama

PPPK 2021 Buka 1 Juta Formasi untuk Pengangkatan Guru Honorer

Rekrutmen PPPK 2021 bakal buka 1 juta formasi untuk guru honorer. Menurut Kemdikbud, akan diprioritaskan pada guru hororer yang memiliki gaji Rp200.000.

PPPK 2021 Buka 1 Juta Formasi untuk Pengangkatan Guru Honorer
Ilustrasi Guru honorer yang sedang mengajar. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sebanyak 1 juta formasi bakal dibuka untuk pengangkatan guru honorer dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, pihaknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini sedang menyiapkan formasi guru honorer tersebut.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," ujar Mendikbud dalam kunjungannya ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/11/2020).

Hal ini menjadi kesempatan bagi guru honorer di daerah 3T agar bisa diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan tersebut akan dimulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi.

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan," tuturnya.

Nadiem berharap hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

"Untuk guru-guru honorer yang sudah bergaji Upah Minimum Regional (UMR) menahan diri dulu. Kita fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp200.000, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS," ujarnya.

Namun masih terdapat kendala di daerah yakni pemerintah daerah atau pemda baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi, padahal menurut Nadiem, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.

"Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," katanya.

Selain rekrutmen PPPK, pemerintah juga akan membuka seleksi CPNS pada 2021. Beberapa formasi CPNS 2021 yang akan dibuka, yakni perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan dan sebagainya.

Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Pada September 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.

Dalam perpres tersebut dijelaskan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas:

- Tunjangan keluarga,

- Tunjangan pangan,

- Tunjangan jabatan struktural,

- Tunjangan jabatan fungsional,

- Tunjangan lainnya.

Tunjangan PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH