Menuju konten utama

Info Terbaru PPPK Guru Tahap 3 2021 & Formasi PPPK Guru 2022

Rekrutmen PPPK Guru Tahap III 2021 dan rekrutmen di tahun 2022 saat ini masih dalam pembahasan pemerintah.

Info Terbaru PPPK Guru Tahap 3 2021 & Formasi PPPK Guru 2022
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu giliran swab antigen sebelum mengikuti ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru tahap III belum akan dimulai dalam waktu dekat. Pemerintah masih menyiapkan draft mekanisme perekrutan yang akan dilaksanakan sepanjang 2022.

Di samping itu, pemerintah masih menyiapkan aturan baru yang disempurnakan mengenai penggabungan sisa formasi yang tersisa untuk seleksi PPPK tahap III dengan rekrutmen baru di 2022.

Mengutip unggahan Youtube dari kanal Komisi X DPR RI, penyusunan mekanisme rekrutmen PPPK tahun 2022 mempertimbangkan berbagai hal. Beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah adalah:

- Rekrutmen PPPK 2022 diharapkan bisa mengakomodasi guru yang telah lulus passing grade

- Memperbesar jumlah kuota formasi

- Mencegah terjadinya pergeseran antar-guru yang lebih banyak lagi di sekolah induk

- Mempercepat penuntasan pemenuhan kebutuhan 1 juta guru ASN PPPK

Mengenai kuota formasi, jika dari Pemerintah Daerah seluruh Indonesia memutuskan untuk membuka maksimal kebutuhan guru PPPK, maka jumlah formasi rekrutmen PPPK Guru di 2022 akan mencapai 970.410 formasi.

Angka tersebut akumulasi dari penjumlahan sisa formasi dari seleksi PPPK tahap III tahun 2021 dengan formasi 2022 yang berjumlah 758.018 formasi.

Kendati demikian, saat ini total formasi PPPK Guru yang diusulkan Pemerintah Daerah untuk rekrutmen 2022 sebanyak 131.239 formasi. Angka ini memenuhi sekira 17,3 persen dari total kebutuhan formasi tahun 2021 sejumlah 758.018 formasi. Dari usulan Pemerintah Daerah telah meliputi kebutuhan:

1. Guru Agama sebanyak 39.008 (16,7%) dari 233.955 kebutuhan

2. Guru Seni Budaya (termasuk muatan lokal, bahasa daerah dan kesenian) sebanyak

2.330 (23,2%) dari 10.047 kebutuhan

3 Guru PJOK sebanyak 11.111 ( 16,3%) dari 68.145 kebutuhan

4 Guru Kelas TK sebanyak 664 (28,4% ) dari 2.340 kebutuhan

Jumlah tersebut belum angka final. Sebab, pemerintah masih akan mengupayakan pengusulan kembali jumlah kebutuhan guru PPPK di tahun ini. Langkah koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah akan dilangsungkan pada April mendatang.

PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedudukan, tugas, dan tanggung jawabnya setara dalam melakukan pelayanan publik.

Hanya saja, PPPK kinerja lebih fokus untuk peningkatan kualitas pelayanan publi dan mempercepat peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Kebutuhan mendesak dari PPPK adalah guru. Indonesia saat ini mengalami kekurangan guru akibat tidak meratanya distribusi guru di daerah.

Rekrutmen untuk jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat dengan tetap memberikan hak mereka sebagai ASN.

Hadirnya PPPK Guru dapat mengatasi kesenjangan masalah pendapatan yang dialami oleh guru non-PNS sebelumnya. Saat sudah menjadi PPPK Guru, maka kepadanya diberikan gaji dan tunjangan dengan nilai yang sama seperti PNS berdasarkan level serta kelompok jabatan.

Aturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK telah dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari