tirto.id - Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus tahap akhir bisa melakukan proses pengunduran diri di laman SSCASN BKN.
Hal tersebut sudah diatur dan diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. Peraturan ini juga termasuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Terdapat dua kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS maupun PPPK yang dinyatakan lulus. Apa saja kategori tersebut?
Kategori Pengunduran Diri PPPK 2023
Jumlah peserta seleksi CASN formasi 2021 yang mengundurkan diri, Panselnas melalui BKN mencatat presentase peserta seleksi yang mengundurkan diri sebesar 0,89 persen atau 100 orang dari 112.514 total peserta yang lulus (data BKN per Jumat, 27 Mei 2022).
Untuk sanksi pengunduran diri dimuat dalam Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Kendati begitu, untuk sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi. Berikut dua kategori yang dimaksud:
1. Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta sudah diusulkan penetapan NIP kepada BKN bisa digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi;
2. Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.
Tata Cara Pengunduran Diri PPPK
Tatacara yang dapat dilakukan untuk proses pengunduran diri PPK, yaitu:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN jika ada peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan diterima lalu mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPPK instansi. Selanjutnya untuk mengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut, PPK instansi mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi akhir. Keputusan PPK dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkan kepada publik;
- PPK instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, serta belum ditetapkan keputusan pengangkatannya agar dilakukan pembatalan NIP oleh BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;
- PPK Instansi menetapkan keputusan pemberhentian dan disampaikan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang lulus dan telah ditetapkannya NIP-nya namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS atau calon PPPK.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra