Menuju konten utama

Link Format Surat Keterangan Bebas Narkotika DRH NI PPPK 2023

Peserta PPPK 2023 yang dinyatakan lulus seleksi perlu mengetahui format surat keterangan bebas narkotika untuk mengisi DRH NI PPPK.

Link Format Surat Keterangan Bebas Narkotika DRH NI PPPK 2023
Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Surat keterangan bebas narkotika adalah salah satu syarat berkas yang wajib dilampirkan pada saat pengisian DRH NI PPPK 2023.

Peserta PPPK 2023 yang telah dinyatakan lulus seleksi harus mengetahui format surat keterangan bebas narkotika untuk disertakan saat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jadwal pengisian DRH NI PPPK 2023 sendiri berlangsung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2024.

Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang perlu diserahkan saat pengisian DRH wajib ditandatangani oleh dokter. Surat ini bisa diperoleh di unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

Setelah peserta mengisi DRH NI PPPK 2023, selanjutnya mereka akan melakukan tahap akhir yaitu usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Daftar Syarat Pemberkasan Pengisian DRH NI PPPK 2023

Ada beberapa syarat pemberkasaan yang wajib dipenuhi pelamar saat pengisian DRH NI PPPK 2023. Mengutip Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, apeserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam.

Format dokumen tersebut telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional PPPK dan ditujukan kepada PPK disertai dengan:

a. Fotokopi ljazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

b. Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

e. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan

f. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

Contoh Format Surat Keterangan Bebas Narkotika Pemberkasan PPPK 2023

Format surat keterangan bebas narkotika wajib memuat sejumlah hal penting. Pertama, surat wajib memuat kop surat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

Kedua, di bawah judul “Surat Keterangan Bebas Narkoba” dituliskan nomor surat secara lengkap. Selanjutnya, ditulis secara jelas identitas dokter atau penguji yang memberikan keterangan berupa nama, NIP, dan jabatan.

Lalu, dokter atau penguji tersebut menerangkan bahwa pasien atau peserta PPPK telah dinyatakan negatif dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Pernyataan itu disertai dengan data diri peserta PPPK yang terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat.

Selanjutnya, diberikan juga keterangan dengan jelas peruntukkan atau keperluan dari surat keterangan bebas narkoba tersebut, dalam hal ini adalah untuk melengkapi syarat pengisian DRH NI PPPK 2023.

Tak lupa, di bagian sebelah kanan bawah dibubuhkan tanda tangan dokter atau penguji dengan nama lengkap dan NIP, serta tanggal, dan tempat surat keterangan itu dikeluarkan. Berikut ini link dokumen contoh format surat keterangan bebas narkotika dalam bentuk PDF:

Link 1 contoh surat keterangan bebas narkotika PDF

Link 2 contoh surat keterangan bebas narkotika PDF

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

Berdasarkan surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023, berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2023:

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy