Menuju konten utama

Format Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani DRH NI PPPK 2023

Bagaimana contoh surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk pengisian DRH PPPK 2023? Berikut ini format dan jadwal pengisiannya.

Format Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani DRH NI PPPK 2023
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Salah satu syarat berkas pengisian DRH NI PPPK 2023 adalah melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Untuk itu, peserta PPPK 2023 yang sudah lulus seleksi wajib memahami format surat tersebut.

Peserta PPPK memperlukan surat keterangan sehat jasmani dan rohani saat melakukan pengisian DRH NI PPPK 2023 mulai Sabtu, 16 Desember 2023 sampai Minggu, 14 Januari 2024.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Setelah peserta mengisi DRH NI PPPK 2023, selanjutnya mereka akan melakukan tahap akhir yaitu usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Daftar Syarat Pemberkasan Pengisian DRH NI PPPK 2023

Mengutip Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tanggal 13 Februari 2023, pada Pasal 25 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:

a. Fotokopi ljazah; STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

b. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

e. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan

f. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

Format Surat Keterangan Sehat Pemberkasan PPPK 2023

Format surat keterangan kesehatan wajib memuat sejumlah hal penting berupa kop surat yang menunjukkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Kemudian, di bawah judul “Surat Keterangan Kesehatan” dituliskan nomor surat secara lengkap. Selanjutnya, ditulis secara jelas identitas dokter yang memberikan keterangan berupa nama, NIP, jabatan, dan unit kerja.

Lalu, dokter tersebut menerangkan bahwa pasien atau peserta PPPK yang seperti tercantum dalam surat dengan nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Selanjutnya, diberikan juga keterangan dengan jelas peruntukkan atau keperluan dari pernyataan sehat tersebut, dalam hal ini adalah untuk melengkapi syarat pengisian DRH NI PPPK 2023.

Tak lupa, di bagian sebelah kanan bawah dibubuhkan tanda tangan dokter pemeriksa dengan nama lengkap dan NIP, serta tanggal dan tempat surat keterangan itu dikeluarkan.

Link 1 contoh surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Link 2 contoh surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

Berdasarkan surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023, berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2023.

19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi

20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi

20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi

15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah

19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah

22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah

29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final

1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi

5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi

10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan

16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK

15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra