tirto.id - Pelamar KPPS Pemilu 2024 wajib mencantumkan surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Surat keterangan sehat untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024 yang berhak mengeluarkan pihak puskesmas, rumah sakit dan dokter. Sehingga pelamar yang akan mendapatkan surat keterangan sehat, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ke puskesmas, rumah sakit atau dokter.
Sementara itu, jadwal pembukaan pendaftaran KPPS Pemilu 2024, pendaftarannya sudah bisa dilakukan, pada 11 hingga 20 Desember 2023.
Contoh Surat Keterangan Sehat KPPS Pemilu 2024
Pelamar bisa melakukan pemeriksaan ke puskesmas, rumah sakit atau dokter untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Contoh surat keterangan sehat untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024, pelamar bisa mengunduh contoh suratnya melalui link berikut:
Link Contoh Surat Keterangan Sehat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 [PDF]
Link PDF Contoh Surat Keterangan Sehat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 [PDF]
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Bagi yang akan melakukan pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024, pelamar harus mengetahui sejumlah syarat dari KPU. Adapun syarat dalam melakukan pendaftaran KPPS Pemilu 2024, syaratnya sebagai berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil (tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu);
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Jadwal dan Tahapan Seleksi KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1669 Tahun 2023, jadwal dan tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
- 11 - 15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 11 - 20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 11 - 22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 23 - 25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 23 - 28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- 29 - 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- 24 - 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
- 25 Januari 2024 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora