Menuju konten utama

Berapa Jumlah Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Apa Saja Kerjanya?

Berapa jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 di setiap TPS dan seluruh Indonesia? Apa saja kerja KPPS 2024? Berikut penjelasannya.

Berapa Jumlah Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Apa Saja Kerjanya?
Ilustrasi pemilu Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan jadwal pendaftaran KPPS 2024 dibuka pada tanggal 11-20 Desember 2023. Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 yang dibutuhkan dari rekrutmen ini mencapai jutaan orang.

KPPS adalah petugas pemilu yang melaksanakan pemungutan suara di TPS. Kepanjangan dari KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara.

Penerimaan pendaftaran KPPS 2024 dan seleksinya akan dilaksanakan oleh PPS, petugas pemilu di tingkat desa/kelurahan. Jadwal pendaftaran KPPS 2024 terbaru dan mekanisme seleksinya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berdasarkan :

  • Pendaftaran KPPS Pemilu 2024: pada 11-20 Desember 2023
  • Seleksi Administrasi KPPS 2024: pada 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: pada 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan masyarakat atas calon KPPS 2024: pada 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi KPPS 2024: pada 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS Pemilu 2024: pada 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024: pada 25 Januari 2024.

Berapa Jumlah Anggota KPPS Pemilu 2024?

Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 di setiap TPS sebanyak 7 orang. Salah satu dari tujuh orang itu akan dipilih menjadi ketua KPPS. Jadi, di setiap TPS Pemilu 2024, akan ada 1 ketua KPPS dan 6 lainnya anggota KPPS.

Saat melaksanakan pemungutan suara untuk Pemilu 2024, 7 anggota KPPS di setiap TPS akan dibantu oleh 2 petugas pengamanan (PAM TPS 2024).

Berdasarkan data resmi dari KPU, terdapat 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pemilu 2024. Sebanyak 3.059 TPS di antaranya berada di luar negeri.

Artinya, terdapat 820.161 TPS Pemilu 2024 yang dibentuk di seluruh desa/kelurahan yang ada di 38 provinsi Indonesia.

Karena terdapat 820.161 TPS, berarti total jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan direkrut oleh KPU mencapai 5,7 juta orang (5.741.127 petugas).

Jika jumlah anggota KPPS 2024 di setiap TPS dalam negeri ditambah dengan 2 petugas pengamanan, berarti secara keseluruhan akan ada 7,38 juta orang yang akan mengawal langsung proses pemungutan suara di Pemilu 2024.

Berapa Honor KPPS Pemilu 2024

Honor petugas KPPS 2024 dibedakan menjadi 2 jenis. Honor ketua KPPS 2024 lebih besar daripada gaji anggota KPPS Pemilu 2024. Dari 7 anggota KPPS di tiap TPS, salah satunya akan dipilih menjadi ketua.

Berikut detail honor atau gaji KPPS 2024 berdasarkan pengumuman KPU:

1. Gaji atau honor Ketua KPPS 2024 sebesar Rp1,2 Juta per bulan

2. Gaji atau honor Anggota KPPS 2024 sebesar Rp1,1 Juta per bulan

Jumlah gaji KPPS Pemilu 2024 tersebut sedikit lebih tinggi daripada honor yang diberikan ke petugas pengamanan TPS (PAM TPS). Gaji PAM TPS 2024 adalah Rp700 ribu per bulan.

Masa Kerja KPPS 2024

Ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima gaji untuk masa kerja selama satu bulan saja. Sebabnya, masa kerja KPPS 2024 secara resmi hanya sebulan.

Berdasarkan isi Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja KPPS 2024 secara resmi selama tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 memang tetap mungkin saja bertambah, tetapi bergantung pada keputusan KPU. Masa kerja KPPS 2024 mungkin diperpanjang jika ada pemungutan suara ulang. Biasanya perpanjangan itu diikuti pula dengan penambahan honor.

Apa Saja Kerja KPPS 2024?

Terkait dengan apa saja kerja KPPS 2024, Komisi Pemilihan Umum telah mengaturnya di PKPU Nomor 8 Tahun 2022. PKPU ini mengatur tugas KPPS 2024 secara umum, beserta rincian tugas Ketua KPPS dan anggota KPPS.

Berikut daftar tugas KPPS Pemilu 2024:

1. Tugas KPPS 2024:

  • mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan PPL;
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan dari saksi, PPL, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban KPPS 2024:

  • menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tugas Ketua KPPS 2024 saat persiapan pemungutan suara:

  • memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
  • mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
  • menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap;
  • menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
  • memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
  • menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.

4. Tugas ketua KPPS 2024 saat pemungutan suara di TPS:

  • memimpin kegiatan KPPS;
  • memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
  • membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
  • memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
  • menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS;
  • menandatangani tiap lembar surat suara;
  • memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan
  • mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

5. Tugas Ketua KPPS 2024 saat penghitungan suara di TPS:

  • memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
  • menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu;
  • memberikan 1 salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan PPK melalui PPS;
  • menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

6. Tugas Anggota KPPS 2024:

  • Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.
  • Anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.
  • Ketua KPPS bertanggung jawab terhadap PPS.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Addi M Idhom