tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mulai mendapat perhatian dari masyarakat selain PNS karena sama-sama memberikan harapan untuk mendapatkan gaji yang tetap dan hidup yang layak.
Citra ini masih sangat melekat sebagai abdi negara bahkan semenjak masa penjajahan kolonial dahulu hingga masa sekarang. PPPK menjadi kesempatan bagi tenaga honorer di berbagai instansi, seperti sekolah maupun instansi pemerintah.
Rekrutmen tenaga PPPK tahun ini diadakan bersamaan dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan khusus sesuai dengan posisi dan persyaratan dari instansi yang dilamar.
Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 ini, pemerintah membuka 3 jenis formasi untuk PPPK yakni PPPK Tenaga Teknis, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Pendidik masing-masing sesuai dengan instansi yang membuka lowongan untuk tenaga PPPK.
Seleksi CASN tahun ini dimulai pada pendaftaran tanggal 23 September – 9 Oktober 2023 dan akan diakhiri dengan penetapan NI PPPK pada 13 Januari – 11 Februari 2024 apabila belum terjadi perubahan.
Siapa yang Menggaji PPPK?
Seperti yang kita tahu, PNS dan PPPK secara umum digaji oleh pemerintah. Namun siapa yang secara spesifik menggaji mereka?
Gaji dan tunjangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing Instansi (Kementerian/Lembaga).
Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Instansi Daerah (Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota).
Dilanjutkan pada Pasal 6, gaji dan tunjangan PPPK mendapat potongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk lebih lanjut teknis pemberian gaji dan tunjangan untuk tenaga PPPK yang bekerja di instansi daerah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021.
Dari Mana Sumber Gaji PPPK?
Tenaga PPPK bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan sistem kontrak dengan jangka waktu yang sudah diberitahukan dan disepakati sejak awal.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah. PPPK mendapatkan gaji sesuai golongannya.
PPPK juga mendapatkan hak yang sama seperti PNS yakni mendapatkan tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan terdapat tunjangan lainnya.
Menindaklanjuti PERPRES No. 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 telah mengatur lebih lanjut tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Dilansir laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tenaga PPPK yang memenuhi persyaratan tertentu berhak menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Syarat untuk mendapat kenaikan gaji berkala adalah pegawai PPPK dengan perjanjian kerja lebih dari dua tahun yang mendapatkan predikat penilaian kerja tahunan minimal ‘baik’ dan PPPK juga harus telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan.
Sedangkan untuk kenaikan gaji istimewa diberikan kepada tenaga PPPK dengan predikat kinerja tahunan ‘sangat baik’ selama dua tahun dan ditetapkan sebagai pegawai teladan di instansi tempat ia ditugaskan.
Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Dhita Koesno