Menuju konten utama

Cara Hitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh Karyawan

Berikut cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi atau PPh karyawan.

Cara Hitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh Karyawan
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Awal tahun merupakan waktu yang tepat untuk menghitung kewajiban pajak. Pasalnya, Surat Pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang atau Karyawan, dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2023. Sedangkan masa berakhirnya waktu pelaporan SPT Tahunan orang atau karyawan pada 31 Maret 2023.

Adalah SPT sebagai surat yang dijadikan dalam melaporkan penghitungan sekaligus pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta serta kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk itu, setiap orang atau karyawan diharuskan melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak.

Merujuk pajak.go.id, yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan ataupun melakukan pekerjaan bebas merupakan wajib melakukan penghitungan pajak terutang. Di mana, akumulasi penghitungannya pada akhir tahun untuk mengetahui posisi saldo pajak yang masih harus dibayar.

Objek Pajak Penghasilan Pribadi

Secara definisi, objek pajak penghasilan pribadi merupakan setiap pemasukan yang diterima atau didapatkan wajib pajak. Sumber penghasilannya berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Penggunaan penghasilan itu, entah diperuntukkan dikonsumsi maupun menambah kekayaan yang bersangkutan.

Adapun objek pajak penghasilan pribadi yang menjadi kewajiban pajak penghasilan pribadi atau karyawan, adalah sebagai berikut:

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
  2. Harta hibahan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  4. Warisan
  5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan)
  6. Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Karyawan

Sedangkan tarif pajak bagi penghasilan orang pribadi maupun karyawan, sebagai berikut:

  1. Setiap orang atau karyawan yang mempunyai penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Maka, akan dikenai pajak 5% (lima persen).
  2. Setiap orang atau karyawan yang mempunyai penghasilan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Maka, akan dikenai pajak dengan tarif 15% (lima belas persen).
  3. Setiap orang atau karyawan yang mempunyai penghasilan sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Maka akan dikenai tarif 25% (dua puluh lima persen).
  4. Setiap orang atau karyawan yang mempunyai penghasilan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Maka akan dikenai tarif 30% (tiga puluh persen).

Cara Hitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Karyawan

Cara menghitung penghasilan orang pribadi atau karyawan dalam mendapatkan besaran penghasilan kena pajak, adalah sebagai berikut:

1. Menghitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Adapun dalam mengetahui besaran nilai penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun, dapat diketahui dari hasil pembukuan/pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau karyawan.

2. Kurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut. Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagaimana berikut:

  • 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto