Menuju konten utama

Kemenkeu Bakal Atur Pajak Natura, Begini Penjelasannya

Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak natura atau kenikmatan akan diformulasikan guna memberikan kepastian.

Kemenkeu Bakal Atur Pajak Natura, Begini Penjelasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat jumpa pers selepas memimpin G20 2nd Joint Finance and Health Ministers Meeting (JFHMM) di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (12/11/2022) malam. (tirto.id/Dwi Aditya Putra)

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak natura atau kenikmatan akan diformulasikan guna memberikan kepastian. Nilai natura atau kenikmatan merupakan komponen penghasilan bruto karyawan yang menjadi dasar penghitungan PPh 21 atau PPh 26.

“Kami belum membahas, nanti antarlembaga. Ya nanti kami akan formulasikan. Jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan,” jelas Sri Mulyani dikutip Antara, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Sri Mulyani mengaku sudah mendengar banyak sekali tanggapan dan masukan mengenai pajak natura. Pihaknya akan mengkoordinasikan semua masukan itu hal tersebut, agar tercipta peraturan yang baik.

“Yang paling penting itu ditujukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan,” jelasnya.

Ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi.

Bagian kedua menyebutkan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima meliputi:

a, Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;

b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Baca juga artikel terkait PAJAK NATURA atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Antara
Editor: Anggun P Situmorang