Menuju konten utama

Aturan Baru, Gaji Minimal Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak 5 Persen

Kemenkeu menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun.

Aturan Baru, Gaji Minimal Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak 5 Persen
Ilustrasi Pajak Penghasilan Karyawan. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.

Ketentuan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Dengan aturan baru ini, maka pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Pajak baru bisa dikenakan pada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji minimal Rp5 juta atau akumulasi Rp60 juta dalam setahun.

Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp5 juta dalam sebulan. Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif.

Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan :

Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5 persen.

Besaran PTKP sebesar Rp54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:

Rp60 juta - Rp54 juta = Rp6 juta.

Rp6 juta x 5 persen = Rp300.000.

Maka, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta per bulan, akan dikenakan pajak sebesar Rpl.300.000 setiap tahunnya.

Lebih lanjut Neil mengingatkan, agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta rupiah.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru:

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.

- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen.

- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen.

- Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen.

- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Baca juga artikel terkait PTKP atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang