Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Keuangan tentang kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pekerja lajang menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Dengan PTKP dinaikkan, pemerintah berharap dana pembayaran pajak oleh wajib pajak akan berkurang sehingga dana bisa dialihkan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.