Indeks Ptkp
Tarif PTKP 2023 dan Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan contohnya.
Aturan Baru, Gaji Minimal Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak 5 Persen
Kemenkeu menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun.
Perbanas Minta Menkeu Sri Mulyani Naikkan Batas Gaji Bebas Pajak
Perbanas meminta Menkeu Sri Mulyani menaikkan batas maksimum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini dipatok sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Gaji Pekerja Kurang dari Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak
Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Keuangan tentang kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pekerja lajang menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Dengan PTKP dinaikkan, pemerintah berharap dana pembayaran pajak oleh wajib pajak akan berkurang sehingga dana bisa dialihkan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Menkeu Usulkan Batas PTKP Naik Jadi Rp54 Juta
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengusulkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta setahun, yang mulai berlaku pada tahun pajak 2016.