tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengusulkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta setahun, yang mulai berlaku pada tahun pajak 2016.
“Kami mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta setahun untuk pekerja lajang,” kata Bambang, di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (7 /4/2016).
Rencana yang diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat ini, kata Bambang, akan dikonsultasikan dan dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak DPR RI sebelum diimplementasikan paling cepat mulai Juni 2016.
Bambang memperkirakan rencana kenaikan PTKP dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta per bulan ini bisa memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan sebanyak 0,16 persen.
“Ini sudah disambut baik oleh DPR karena mempunyai dampak makro yang bagus serta menambah kontribusi pada konsumsi dan investasi, termasuk PDB yang kami perkirakan naik 0,16 persen,” kata dia.
Bambang menambahkan bahwa penaikan PTKP untuk menjaga daya beli masyarakat ini akan sedikit mengurangi kontribusi kepada penerimaan negara, terutama pajak penghasilan. Namun, pemerintah juga siap mendorong upaya penegakan hukum.
“Kami berharap rencana ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat. Penerimaan akan turun, tetapi akan dikompensasi dengan ekstensifikasi DJP, termasuk pemeriksaan kepada wajib pajak orang pribadi,” kata dia.
Sebelumnya, pada awal Januari 2015, pemerintah menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta setahun sebagai insentif agar konsumsi masyarakat bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (ANT)