Menuju konten utama

Gaji Pekerja Kurang dari Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Keuangan tentang kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pekerja lajang menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Dengan PTKP dinaikkan, pemerintah berharap dana pembayaran pajak oleh wajib pajak akan berkurang sehingga dana bisa dialihkan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Gaji Pekerja Kurang dari Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak
(Ilustrasi) Sejumlah warga melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Matraman Jakarta, (31/3). TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Keuangan tentang kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pekerja lajang menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Naik dari tahun sebelumnya yakni Rp36 juta per tahun atau Rp3 per bulan. Penyesuaian batasan gaji bebas pajak ini akan diumumkan pada Juni dan mulai berlaku pada tahun pajak 2016.

"Kami menyetujui penyesuaian besaran PTKP yang dikonsultasikan Menteri Keuangan dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016," kata Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmadi Noor Supit dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Gedung DPR Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Menurut Ahmadi, kendati akan menurunkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) pribadi, kebijakan itu dianggap bukan masalah karena akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Ahmadi menilai kebijakan itu berdampak bagus terhadap pertumbuhan ekonomi, sehubungan makin besarnya konsumsi rumah tangga karena daya beli meningkat dan berpotensi naiknya investasi. Dampak positif lanjutannya lebih besar daripada harus berkurangnya penerimaan negara.

Pertimbangan Pemerintah Menaikkan PTKP

Dengan PTKP dinaikkan, pemerintah berharap dana pembayaran pajak oleh wajib pajak akan berkurang sehingga dana bisa dialihkan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga. Pemerintah memperkirakan konsumsi tersebut akan menyumbang pertumbuhan ekonomi 0,16 persen dari target total pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,3 persen pada tahun ini.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan bahwa kebijakan menaikkan batas PTKP itu memang akan mengurangi PPh orang pribadi senilai Rp25,4 triliun. Namun, pemerintah memperkirakan konsumsi akan meningkat dan berkontribusi menambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp3,7 triliun dan PPh badan senilai Rp2,6 triliun. Dengan demikian kenaikan PTKP ini mengurangi kontribusi kepada penerimaan negara pada tahun ini sebesar Rp18,9 triliun.

Untuk menutupi hilangnya potensi penerimaan pajak itu, pemerintah juga siap mendorong upaya penegakan hukum dalam pengelolaan perpajakan. "Kami berharap rencana ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat. Penerimaan akan turun, tetapi akan dikompensasi dengan ekstensifikasi Ditjen Pajak, termasuk pemeriksaan kepada wajib pajak orang pribadi," ucapnya.

Menurut Menkeu, kenaikan PTKP ini berdasarkan pertimbangan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016. "Kenaikannya sama dengan kenaikan PTKP 2015, sama-sama naik 50 persen dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan," ujar Bambang.

Kebijakan Menkeu tersebut disambut baik Bank Indonesia (BI). BI meyakini kenaikan PTKP bisa mendongkrak konsumsi domestik di tengah masih lemahnya kontributor lain terhadap pertumbuhan ekonomi. BI juga menilai kebijakan fiskal itu merupakan cara tepat untuk menggerakkan ekonomi pada saat ini.

"Kami juga merekomendasikan bahwa penyikapan fiskal dengan membuat kesempatan ekonomi domestik bergerak ini adalah cara yang tepat," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo.

Agus melihat stimulus dari instrumen fiskal, seperti relaksasi PTKP ini, akan memberikan andil yang cukup bagi pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan konstribusi instrumen fiskal bagi perekonomian juga lebih mudah dilakukan karena dikendalikan langsung oleh pemerintah. Hal itu, kata Agus, berbeda dengan penopang pertumbuhan ekonomi lain seperti permintaan eskpor. Sektor ini dinilai lebih banyak dipengaruhi faktor eksternal.

"Kita sudah tidak bisa mengandalkan ekspor, harga komoditas ekspor kan sedang turun. Penjualan secara volume pun belum tentu kita bisa menembus pasar yang baru," tuturnya.

Terkait dengan dampak penaikkan batas PTKP tersebut terhadap inflasi, Agus menyebutkan, secara umum laju inflasi pada April ini masih terjaga, karena sebagian besar tertolong oleh penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).

Apindo Menyambut Positif

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif kebijakan pemerintah untuk menaikkan batas PTKP tersebut. "Kenaikan itu hal yang bagus, dapat menambah daya beli masyarakat bisa meningkat," imbuh Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani.

Haryadi mengakui bahwa pertambahan PTKP akan menambah beban perusahaan terutama dari sisi jaminan kesehatan dengan besaran plafon dua kali lebih besar daripada PTKP.

Namun, hal itu masih bisa ditoleransi karena dengan kebijakan pemerintah tersebut diperkirakan konsumsi masyarakat juga akan makin tinggi.

Penaikkan batas PTKP menjadi Rp4,5 juta per bulan itu, akan membebaskan buruh dengan upah minimum dari pembayaran pajak. Upah minimum kabupaten tertinggi tahun ini berlaku di Karawang, yakni sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dengan PTKP 2016, penghasilan buruh tersebut tidak terkena pajak.

Baca juga artikel terkait BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH