Menuju konten utama

Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 0,5%

"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300 ribu pertahun," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 0,5%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparannya dalam sesi pleno XI B20 Summit Indonesia 2022 di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menteri Keuangan), Sri Mulyani menuturkan untuk aturan terkait pajak bagi karyawan yang memiliki gaji Rp5juta per bulan tidak berubah. Dia menjelaskan untuk pegawai tidak memiliki tanggungan atau jomblo dikenakan pajak Rp300.000 per tahun.

"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," tulis Sri Mulyani dalam laman akun instagramnya dikutip Tirto, Kamis (5/1/2023).

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan untuk karyawan yang memiliki gaji Rp5 juta, sudah menikah dan memiliki tanggungan tidak akan dikenakan pajak.

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," ungkap Sri Mulyani.

Kemudian Sri Mulyani juga menjelaskan untuk orang kaya dan para pejabat juga diharuskan membayar pajak. Bahkan pejabat dengan gaji di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen per tahun sebelumnya 30 persen per tahun.

"Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?" pungkas Sri Mulyani.

Bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan untuk para jomblo?

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan, perhitungan pajak penghasilan atau PPh bagi yang belum menikah atau jomblo dengan gaji Rp5 juta per bulan.

Dia merinci wajib pajak dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Sementara itu, penghasilan kena pajak atau PKP sebesar Rp6 juta. Setiap tahunnya, wajib pajak tersebut dikenakan sebesar Rp300.000 atau Rp25.000 per bulan.

Berikut perhitungannya:

PPH 5% x PKP

PPH 5% x Rp6 juta = Rp300.000

Kemudian, Yustinus juga menjelaskan untuk karyawan yang memiliki gaji Rp5 juta, sudah menikah dan memiliki tanggungan tidak akan dikenakan pajak. Dia menuturkan dengan karyawan yang memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp63 juta setahun, maka PKP 0 persen dan PPh 0 persen.

"Tidak bayar pajak," ungkap Yustinus dalam akun twitternya @prastow.

Dia menjelaskan PTKP dari wajib pajak yaitu Rp54 juta setahun. Sementara wajib pajak untuk yang sudah menikah ditambah Rp4,5 juta dengan memiliki maksimal 3 orang tanggungan. Setiap orang kata Yustinus dalam satu keluarga, PTKP-nya Rp4,5 juta setahun.

"Jadi beban pajak ini adil sesuai kemampuan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Intan Umbari Prihatin

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Intan Umbari Prihatin
Editor: Anggun P Situmorang