Menuju konten utama

Cara Daftar NPWP Online via Link ereg.pajak.go.id & Syaratnya

Cara daftar NPWP online via link ereg.pajak.go.id bisa dilakukan dengan mudah. Berikut cara daftar beserta syaratnya.

Cara Daftar NPWP Online via Link ereg.pajak.go.id & Syaratnya
Cara Daftar Pajak Online. foto/https://ereg.pajak.go.id/

tirto.id - Cara daftar NPWP online bisa dilakukan dengan mudah via tautan (link) resmi ereg.pajak.go.id. Ada beberap syarat dokumen yang mesti diunggah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan bukti identitas bagi Wajib Pajak. Tanda pengenal tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak mesti memiliki NPWP selama dirinya memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, NPWP menjadi sarana dalam administrasi perpajakan yang menjadi tanda pengenal bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dulunya, Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan NPWP mesti datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili. Persyaratan dokumennya pun mesti dibawa ke lokasi. Wajib Pajak akan mengisi formulir yang diberikan petugas, setelah itu lembar aplikasi tersebut diproses oleh petugas, hingga akhirnya keluar kartu NPWP.

Namun, di zaman digital seperti sekarang, pendaftaran makin mudah. Calon Wajib Pajak bisa mendaftarkan NPWP pribadi secara online lewat laman resmi DJP. Mendaftar NPWP online hanya perlu waktu penanganan dalam 1 hari kerja. dan tidak ada pungutan apa pun

Persyaratan Mendaftar NPWP Online

Persyaratan mendaftar NPWP orang pribadi terbagi menjadi dua bagian yaitu NPWP orang pribadi dan NPWP orang pribadi yang menjalankan usaha dagang. Persyaratan bagi masing-masing adalah sebagai berikut:

1. NPWP orang pribadi

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bagi WNA, scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor.

2. NPWP orang pribadi yang menjalankan usaha dagang

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bagi WNA, scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor.
  • Scan surat bermaterai berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha

Cara Mendaftar NPWP Online

Mengutip situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), mekanisme pendaftaran NPWP secara online melewati dua tahap yaitu pendaftaran akun dan pendaftaran NPWP. Cara melakukannya sebagai berikut:

1. Cara mendaftar akun NPWP:

  • Kunjungi laman e-registration DJP Online di link berikut: https://ereg.pajak.go.id/daftar;
  • Klik "Daftar";
  • Masukkan alamat email aktif, lalu tulis kode captcha;
  • Lakukan verifikasi akun dengan masuk ke alamat email yang dimasukkan tersebut;
  • Klik tautan verifikasi. Tampilan akan diarahkan kembali ke laman e-registrasi NPWP online;
  • Lengkapi data jenis wajib pajak;
  • Isi identitas nama sesuai KTP;
  • Isikan kembali alamat email jika belum terisi;
  • Masukkan kata sandi dan ulangi isi kata sandi yang sama;
  • Masukkan nomor HP aktif;
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman;
  • Masukkan kode captcha dan klik "Daftar".

2. Cara mendaftar NPWP online:

  • Masuk ke halaman DJP di tautan https://ereg.pajak.go.id/login, masukkan surel dan kata sandi yang sudah didaftarkan;
  • Isi formulir sesuai kategori wajib pajak yakni orang pribadi;
  • Pilih “Pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika perempuan yang sudah menikah;
  • Masukkan persyaratan dengan:

    -Mengisi formulir identitas wajib pajak

    -Mengisi formulir sumber penghasilan utama

    -Mengisi formulir alamat domisili (KTP) dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha

    -Mengisi formulir Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan

    -Mengunggah KTP terbaru berformulirat JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per berkas

    -Mengisi formulir pernyataan dan kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul

    -Salin nomor token ke menu dasbor yang dikirimkan ke alamat surel

    -Klik Kirim permohonan.

Jika seluruh langkah tersebut berhasil ditempuh, data segera diproses DJP. Kartu NPWP akan disampaikan kepada Wajib Pajak langsung ke alamat yang dimasukkan saat pendaftaran.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof