tirto.id - Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dicetak ulang apabila terjadi kerusakan atau hilang. Pengajuan cetak ulang kartu NPWP bisa dilakukan dengan mudah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Kartu NPWP merupakan kartu yang diperlukan dalam kegiatan administrasi terkait perpajakan. Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/2022, NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kartu NPWP yang hilang atau rusak tentu dapat menghambat urusan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan wajib pajak melakukan cetak ulang kartu apabila terjadi kedua situasi tersebut.
Cara Cetak Ulang NPWP Baru yang Hilang atau Rusak
Mengutip @ditjenpajakri penggantian atau cetak ulang NPWP baru bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Booking antrean online melalui websitekunjung.pajak.go.id;
- Terima nomor antrean dan tunjukkan pada petugas KPP;
- Isi formulir Cetak Ulang Kartu secara lengkap;
- Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap pada petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT);
- Dapatkan kartu NPWP baru.
Alternatif lain apabila terjadi kerusakan dan kehilangan kartu NPWP adalah dengan memanfaatkan NPWP elektronik. NPWP elektronik akan diperoleh secara otomatis oleh wajib pajak setelah melakukan pendaftaran DJP Online.
NPWP elektronik dalam bentuk PDF dapat diperoleh dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id dan lakukan login menggunakan NIK dan password akun DJP;
- Setelah berhasil login, sistem otomatis mengarahkan ke menu "Informasi" yang memuat preview NPWP Elektronik;
- Klik “Kirim Email” pada menu “Informasi” tersebut;
- Terima e-mail berisi file PDF NPWP elektronik yang dikirimkan melalui sistem.
Poin Penting Penyatuan NPWP-NIK
Baru-baru ini pemerintah pusat menetapkan kebijakan baru berupa penyatuan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui kebijakan ini nantinya NIK dapat dipergunakan selayaknya NPWP.
Peraturan penyatuan NPWP-NIK berlaku baik untuk wajib pajak perseorangan, badan dan instansi pemerintah, maupun pelaku usaha. NPWP format baru tersebut rencananya akan digunakan secara efektif mulai 1 Januari 2024.
“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana core tax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Mengingat kebijakan penyatuan NPWP dan NIK tergolong baru berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh wajib pajak:
- NIK yang berjumlah 16 digit sudah bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi selayaknya fungsi NPWP.
- NPWP orang pribadi yang berjumlah 15 digit masih berlaku hingga 31 Desember 2023.
- Per 1 Januari 2024, seluruh layanan yang membutuhkan NPWP harus menggunakan NPWP dengan format baru.
- Wajib pajak selain orang pribadi yang memiliki NPWP 15 digit nantinya akan diberikan angka 0 di depan NPWP agar menjadi 16 digit.
- Pelaku usaha yang memiliki NPWP Cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).