tirto.id - Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu diajukan saat anggota keluarga pemiliknya sudah meninggal. Sebab, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) apabila NPWP belum dinonaktifkan.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Perlu diingat, penghapusan NPWP tak menghilangkan kewajiban pajak, melainkan untuk kepentingan administrasi saja.
Penghapusan NPWP saat anggota keluarga pemilknya meninggal perlu dilakukan guna mengangkat kewajiban perpajakan, meliputi pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan penghapusan NPWP itu, Wajib Pajak yang telah meninggal tidak lagi dibebankan kewajiban untuk melaporkan SPT ataupun menerima menerima sanksi melalui Surat Tagihan Pajak (STP).
Adapun penghapusan NPWP mengacu pada Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017. Dalam peraturan tersebut, disebutkan penghapusan boleh dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Berdasar ketentuan di PMK itu, ada 13 kondisi yang memungkinkan NPWP dihapus. Salah satunya adalah saat Wajib Pajak sudah meninggal dan tidak meninggalkan warisan atau warisan telah habis terbagi. Dalam kondisi tersebut, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, keluarga sedarah, atau semenda.
Cara Hapus NPWP Wajib Pajak yang Meninggal
Hingga kini, belum tersedia kanal khusus untuk pengajuan penghapusan NPWP secara online atau daring. Permohonan untuk menghapus NPWPhanya bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Bukti Penerimaan Surat (BPS) akan diberikan setelah mengajukan permohonan. Surat Keputusan Penghapusan NPWP akan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak diterbitkannya BPS.
Sebagai catatan, Wajib Pajak masih berkewajiban melaporkan SPT pajak selama Surat Keterangan Penghapusan NPWP belum terbit. Meskipun begitu, selama masa tunggu, permohonan penetapan status Non-Efektif sampai surat itu diterima dapat diajukan.
Mengutip penjelasan di laman Dirjen Pajak, terdapat dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ahli waris atau keluarga Wajib Pajak yang telah meninggal dunia.
Untuk menghapus NPWP bagi keluarga yang meninggal, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan melalui cara berikut:
- Mendatangi kantor KPP atau KP2KP
- Lalu, mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP
- Lembar formulir penghapusan NPWP bisa diakses di link ini
- Melampirkan dokumen pendukung, yakni surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai warisan atau warisan sudah terbagi. Dalam surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi, perlu menyebutkan ahli waris.
- Ahli waris atau keluarga menyampaikan permohonan secara tertulis kepada KPP atau KP2KP tempat mendiang Wajib Pajak terdaftar. Permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi.
- Setelah mengajukan permohonan, dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban Wajib Pajak.
- Surat Keputusan Penghapusan NPWP akan diterbitkan paling lama 6 bulan setelah penerbitan BPS. Waktu tersebut adalah batas penyelesaian pemeriksaan yang lamanya berdasarkan risiko Wajib Pajak.
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain untuk mengajukan penghapusan NPWP. Ketentuan itu berkaitan dengan kewajiban dan urusan perpajakan lainnya yang belum dipenuhi. Misalnya, jika mendiang pemilik NPWP masih memiliki piutang pajak. Detail ketentuan itu bisa dicek melalui link ini.
Penulis: Putri Raissa Zaravina
Editor: Addi M Idhom