tirto.id - Cara pemutakhiran data mandiri Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) online terbaru tahun 2023 dapat dilakukan melalui situs Pajak.go.id.
Pemutakhiran data mandiri NPWP yang dimaksud ialah perubahan NPWP sejumlah 15 digit dengan diganti menjadi atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejumlah 16 digit angka, yang dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi.
Aturan ini diterapkan bertahap mulai tahun lalu dan digunakan menyeluruh mulai Januari 2024 mendatang. Untuk itu, wajib pajak terutama wajib pajak pribadi perlu segera melakukan pemutakhiran data mandiri yang dapat dilakukan secara online.
Mengingat, tenggat waktu setor masa Pajak Penghasilan (PPh) dibayar sendiri masa Desember 2022 per-16 Januari, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pph Desember 2022 per-20 Januari, dan pelaporan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 30 Januari.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat per-10 Januari 2023 telah menerima 203.538 SPT baik orang pribadi maupun badan.
Rinciannya, 194.122 SPT dari orang pribadi dan sebanyak 9.416 dari SPT badan. Penyampaian SPT itu dilakukan dengan e-filling, e-form, e-SPT, dan manual datang langsung ke DJP.
Ditotal pengisian data pelaporan SPT 2022, terdapat 1,53 juta SPT yang masih dilaporkan secara manual. Sedangkan sisanya 352.594 SPT tercatat dilaporkan melalui e-SPT, lalu e-filling penyedia jasa aplikasi sebanyak 15.638, e-filling DJP 12.94 juta, dan e-form 2,39 juta .
Dengan masih banyaknya data manual itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI, Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan terus mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pengisian secara online guna memudahkan penyampaian SPT.
“Bagi wajib pajak yang datang secara manual ini akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara online ke depannya,” ujar Suryo dilansir dari Antara, Selasa (10/1/2023) lalu.
Tata Cara Pemutakhiran Data Mandiri
Untuk memudahkan pembayaran pajak, wajib pajak orang pribadi dapat langsung melakukan pemutakhiran atau migrasi NIK sebagai nomor identitas pajak melalui laman DJP online pajak.go.id.
Dengan cara ini, wajib pajak dapat mengakses layanan yang masih dilakukan secara terbatas hingga pemutakhiran secara serentak pada Januari 2024 mendatang.
Adapun selama masa transisi, wajib pajak dapat menggunakan NPWP maupaun NIK. Setelahnya, akan dilakukan migrasi menyeluruh dengan menggunakan NIK saja. Sejauh ini terdapat sekira 53 juta data NIK yang telah terintegrasi dari total 69 juta data NIK di tahun 2023
Bagi Anda yang belum melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP, dapat mengikuti angkah-langkah pemutakhiranlaman DJP Online sebagai berikut:
1. Buka laman DJP online dan masuk ke menu login pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP 15 digit dan kata sandi yang sesuai, serta kode keamanan.
3. Ubah data profil melalui menu ‘PROFIL’.
4. Perbarui data utama; NIK, serta data lain seperti nomor ponsel dan alamat email, data jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
5. Simpan data baru yang telah diisi pada tombol ‘ubah data’.
6. Untuk menguji aktivasi dapat diterima; tekan log-out dan lakukan login ulang menggunakan NIK 16 digit.
7. NIK yang sudah diperbarui dapat digunakan mengakses sejumlah layanan di situs pajak.go.id Setelah langkah-langkah di atas selesai, masyarakat dapat langsung mengakses situs DJP online menggunakan NIK sebagai nomor identitas pajak.
Jika menemui kendala selama proses aktivasi, DJP menyediakan layanan bantuan pada situs pajak.go.id dan nomor 1-500-200.
Ketentuan Format NPWP Baru
NIK sebagai pengganti NPWP dapat digunakan wajib pajak orang pribadi, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022. Terdapat format baru untuk NPWP dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah dapat menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
3. Wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Bagi wajib pajak yang sudah lama terdaftar, juga memiliki ketentuan terkait dengan NPWP yang dimilikinya. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format yang baru bagi wajib pajak lama. Namun, akan terdapat 2 (dua) status NIK, yaitu:
a. Valid Data valid yang dimaksud merupakan data identitas WP yang telah padan dengan data kependudukan. Jika sudah dinyatakan valid, maka NIK sudah bisa digunakan berfungsi sebagai NPWP.
b. Belum Valid
- Jika data dinyatakan belum valid, maka data identitas wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.
- Dalam hal ini berarti NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai dengan hasil pemadanan dengan data kependudukan.
- Terkait dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan bagi NIK yang belum valid kepada WP melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lain.
a. Perlu diperhatikan bahwa NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh seluruh layanan administrasi yang belum dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru. Mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan dilaksanakan menggunakan NPWP dengan format baru.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra