tirto.id - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat sebanyak 53 juta nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) telah terintegrasi per 8 Januari 2023. Data tersebut didapat dari total 69 juta NIK.
"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Suryo menjelaskan pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id. Latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP yaitu untuk implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
Dia juga menjelaskan pemadanan juga dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan, interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama. Selanjutnya, menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan efektif dan efisien.
Suryo menuturkan NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan, sehingga dengan integrasi bersama NPWP. Dia menjelaskan seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.
"Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Tidak hanya NIK dan NPWP, ke depan dia berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline gar DJP memiliki data yang lebih valid.
Sebelumnya, Suryo mengatakan, integrasi data antara NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap. Terdapat tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP juga baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.
"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum core tax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelasnya.
Dia menambahkan, meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.
"Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak," ungkapnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin