Menuju konten utama

Apakah Pemadanan NIK & NPWP Masih Bisa saat Tahun Baru 2024?

Wajib pajak masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online saat tahun baru 2024 di situs djponline.pajak.go.id

Apakah Pemadanan NIK & NPWP Masih Bisa saat Tahun Baru 2024?
Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Wajib pajak Indonesia melakukan pemadanan serta validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 2023.

Namun, masih banyak wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK dan NPWP meskipun sudah masuk tahun baru 2024. Lantas, apakah pemadanan NIK dan NPWP masih bisa saat tahun baru 2024?

Masyarakat masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui situs djponline.pajak.go.id saat tahun 2024. Hal ini karena implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP ditunda batas waktunya dari semula 1 Januari 2024, menjadi 1 Juli 2024.

Penundaan penggunaan NIK KTP sebagai NPWP terjadi karena berbagai alasan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Alasan lain penundaan, yakni untuk memastikan kesiapan semua pemangku kepentingan yang akan terdampak. Saat implementasi NIK sebagai NPWP benar-benar dilakukan, semua pemangku kepentingan mesti siap dengan segala hal yang terkait.

Mengutip Antara, mereka didorong menyiapkan aplikasi terdampak, menguji, hingga melakukan habituasi atau penyesuaian sistem baru untuk wajib pajak.

Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Beserta Risikonya

Penundaan implementasi NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) pada 1 Juli 2024 berimbas mundurnya batas akhir pemadanan. Wajib pajak dengan NPWP 15 digit (NPWP lama) masih bisa melakukan pemadanan sampai 30 Juni 2024.

NPWP 15 digit masih bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain sampai tanggal tersebut. Sementara itu, bagi wajib pajak pemilik NPWP berformat 16 digit sudah bisa menggunakan NPWP-nya melalui sistem aplikasi yang ada saat ini.

NPWP 16 digit adalah NPWP format baru yang sudah memakai NIK sebagai NPWP. Implementasi NPWP 16 digit secara penuh baru berfungsi begitu sistem aplikasi terbaru diterapkan di waktu mendatang.

Penundaan pelaksanaan NIK sebagai NPWP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. Kebijakan tersebut menjadi berisi mengenai Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib badan pajak, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Risiko belum memadankan NIK dan NPWP yaitu wajib pajak dapat mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan sann implementasi NIK sebagai NPWP telah diberlakukan.

Berbagai layanan pajak DJP, seperti pelaporan pajak, nantinya hanya dapat diakses untuk wajib pajak yang sudah melakukan validasi NIK. Contoh layanan yang hanya bisa diakses oleh wajib pajak dengan NPWP 16 digit adalah pengurusan pajak online melalui e-Filing dan e-Form.

Cara Memadankan NIK dan NPWP

Cara memadankan NIK dan NPWP dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Sebelumnya, wajib pajak bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan NIK milik tervalidasi atau belum, dengan melihat jumlah digit NPWP-nya.

Apabila NPWP sudah memiliki 16 digit, NIK sudah otomatis menjadi NPWP.

Cara cek validasi NIK sebagai NPWP sebagai berikut:

  • Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp;
  • Pilih kategori “Orang Pribadi” atau “Badan”;
  • Isi 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan);
  • Isi 16 digit NKK (Nomor Kartu Keluarga);
  • Masukkan captcha;
  • Data NPWP otomatis akan menampilkan informasi seperti: nomor NPWP, nama inisial NPWP, KPP terdaftar, status, status NPWP 16, dan NITKU.

Jika data yang tampil masih berupa NPWP lama 15 digit, maka wajib pajak bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Cara pemadanan kedua dilakukan dengan langkah berikut:

  • Buka situs djponline.pajak.go.id;
  • Lakukan login dengan masukkan NPWP lama (15 digit) dan password akun DJP Online;
  • Masukkan kode keamanan (captcha) sesuai kolom yang disediakan
  • Klik "Login";
  • Saat berhasil login klik menu "Profil" lalu "Data Profil";
  • Masukkan NIK sesuai KTP dengan jumlah 16 digit dan cek validitasnya melalui klik tombol "Validasi";
  • Klik "Ubah Profil";
  • Jika sudah, logout dari situs DJP Online;
  • Ulangi login dan kini menggunakan NIK sebagai username;
  • Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid (hijau), menandakan NIK dan NPWP berhasilan dipadankan.

Baca juga artikel terkait PEMADANAN NIK JADI NPWP atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy