Menuju konten utama

Bagaimana Tanda NIK Belum Bisa Gantikan NPWP?

Berikut adalah penjelasan soal pertanyaan tentang bagaimana tanda NIK yang belum bisa menggantikan NPWP? Simak selengkapnya di artikel ini.

Bagaimana Tanda NIK Belum Bisa Gantikan NPWP?
Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dilakukan wajib pajak untuk mencegah kesulitan di kemudian hari saat mengurus pajak.

Semua layanan pajak atau kepentingan lain yang berkaitan dengan NPWP akan memakai NIK sebagai nomor tunggal pada 2024 mendatang.

Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Konsekuensi paling dirasakan jika tidak dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP yaitu wajib pajak dapat mengalami kesulitan mengakses semua layanan pajak digital.

Di sisi lain, pengurusan pemadanan ini sangat mudah karena tinggal melakukannya secara online di situs DJP Online. Proses sinkronisasi NIK dengan NPWP paling lambat Desember 2023 dan implementasinya dijadwalkan pertengahan 2024.

Cara Cek Validasi NIK Jadi NPWP

Validasi NIK menjadi NPWP dapat ditengok melalui laman DJP Online. Pengecekan ini untuk memastikan NIK sudah padan dengan NPWP atau belum. Cara ceknya sebagai berikut:

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan 16 digit NIK
  3. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  4. Masukkan kode keamanan yang tertera di layar
  5. Jika NIK dan NPWP sudah padan, informasi NIK/NPWP16 tersedia menjadi NPWP terbaru

Tanda NIK Belum Bisa Gantikan NPWP

Jika pada pengecekan validasi di situs DJP Online gagal login menggunakan NIK, maka tandanya NIK belum dipadankan dengan NPWP.

Wajib pajak bisa memadankannya sendiri dengan login memakai NPWP lama. Cara memadankannya sebagai berikut:

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan 15 digit NPWP
  3. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  4. Masukkan kode keamanan yang tertera di layar
  5. Klik ikon baris tiga
  6. Klik menu Profil dan pilih Data Profil
  7. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  9. Klik ubah profil
  10. Jika proses berhasil, keluar dari akun dan lakukan login kembali menggunakan NIK sebagai username.
Jika melalui proses ini ternyata data NIK dan NPWP masih belum padan, bisa jadi NIK wajib pajak berstatus "belum valid". Dalam keadaan seperti ini, wajib pajak bisa melakukan penyesuaian kembali NIK yang berstatus belum valid melalui DJP Online, Kring Pajak, email, atau kanal resmi milik DJP lainnya.

Baca juga artikel terkait NIK NPWP atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno