tirto.id - Cara menyamakan NPWP dengan NIK atau pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. Laman tersebut merupakan situs web resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, sementara NIK merupakan singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. Ke depan, NIK atau nomor KTP akan berlaku NPWP.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan mewajibkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Sinkronisasi NIK dan NPWP ini telah berlangsung sejak Juli 2022.
Pemadanan NIK dan NPWP adalah kebijakan yang berlaku secara nasional dalam rangka integrasi data kependudukan dengan perpajakan di Indonesia. Maka itu, masyarakat pun diharapkan segara menyamakan NPWP dengan NIK.
Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP
Batas waktu pemadanan NPWP dan NIK pada tanggal 31 Desember 2023. Jadwal tenggat itu sesuai dengan ketentuan di UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2021) dan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Jika tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga tenggat tersbeut, masyarakat dapat mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan di DJP. Sebab, mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan dan layanan lainnya akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit NIK.
Sebelum melakukan pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak sebaiknya mengecek dulu nomor NPWP miliknya sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan atau belum.
Cara Cek NPWP Menggunakan NIK
Untuk melakukan cek NPWP, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
Adapun cara cek NPWP menggunakan NIK adalah sebagai:
- Buka laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori “Orang Pribadi” atau “Badan”
- Isi 16 digit NIK
- Isi 16 digit NKK
- Masukkan captcha
- Data NPWP otomatis akan tertera berupa sejumlah informasi meliputi: nomor NPWP, nama inisial NPWP, KPP terdaftar, status, status NPWP16, dan NITKU.
Jika status NPWP16 valid, berarti NIK dan NPWP milik wajib pajak sudah terintegrasi. Hal ini berarti wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Namun, jika status NPWP16 belum valid, wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP. Istilah lain untuk proses ini adalah validasi NIK jadi NPWP.
Cara Menyamakan NPWP dengan NIK
Cara menyamakan NPWP dengan NIK secara online di laman DJP. Berikut adalah tutorial pemadanan NIK-NPWP di laman DJP Online:
- Login melalui laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NIK/NPWP sebagai username, dan password yang telah dibuat untuk login;
- Jika NIK sudah valid, wajib pajak dapat login menggunakan NIK tersebut;
- Jika NIK dinyatakan belum valid, wajib pajak harus terlebih dahulu login memakai NPWP;
- Masukkan juga kode keamanan yang tertera untuk melanjutkan login;
- Jika lupa password akun DJP Online, segera hubungi kantor pajak atau lapor via email;
- Jika belum punya akun DJP Online, klik tombol "daftar di sini;"
- Jika sudah berhasil login, informasi terkait NIK/NPWP16 akan muncul di NPWP terbaru.
- Berikutnya, masuk ke menu pemutakhiran data utama;
- Anda dapat memasukkan NIK di menu tersebut;
- Pilih opsi validasi;
- Jika sudah berhasil validasi, pemadanan NIK dan NPWP telah berlangsung;
- Artinya, NIK telah bisa digunakan sebagai NPWP;
- Kemudian, pilih opsi pemutakhiran data lainnya
- Jika data NIK berhasil diinput, Anda dapat memasukkan informasi data diri yang meliputi nama lengkap, alamat, nomor ponsel untuk memenuhi urusan pajak dan lain sebagainya.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom