tirto.id - Batas waktu lapor SPT Tahunan pada 2023 masih sama dengan periode sebelumnya. Jadwal lapor SPT pribadi untuk tahun pajak 2022 mulai dari tanggal 1 Januari 2023 hingga jatuh tenggat pada 31 Maret 2023. Artinya, batas waktu pelaporan SPT pribadi paling lambat masih tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sementara itu, jadwal pelaporan SPT badan untuk tahun pajak 2022 adalah sejak 1 Januari 2023, dengan batas waktu sampai dengan 30 April 2023.
SPT (Surat Pemberitahuan) pajak tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak pribadi (perorangan) ataupun badan (instansi/lembaga/perusahaan) untuk melaporkan berbagai bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun objek bukan pajak. Selain itu, SPT juga berfungsi untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai perundang-undangan.
Semua wajib pajak pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Jika terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenakan sanksi denda (administratif).
Berdasar ketentuan di pasal 7 UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), denda itu senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Denda ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Pelaporan SPT pajak tahunan selama ini bisa dilakukan secara langsung (offline) maupun online (daring). Pelaporan SPT pajak tahunan online dapat dilakukan melalui situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak, yakni pajak.go.id (DJP Online).
Untuk pelaporan SPT secara daring, wajib pajak perlu memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Kemudian, akun itu bisa dipakai untuk login di laman DJP online. Apabila sudah berhasil login, pelaporan SPT pajak tahunan bisa dilakukan melalui menu e-filing.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP untuk Lapor SPT 2023
Sejak 2022 lalu, pemerintah memberlakukan migrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang berfungsi untuk sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pemilik NPWP tidak selalu harus membayar pajak penghasilan. Sepanjang pendapatan wajib pajak masih di bawah batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), pemilik NPWP tidak harus membayar pajak. Namun, pemilik NPWP wajib melaporkan SPT pajak tahunan.
Saat ini, sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diminta melakukan pemutakhiran data dalam rangka pemadanan data NIK dengan NPWP di laman pajak.go.id. Sebab, mulai tanggal 1 Januari 2024, NIK akan difungsikan secara resmi menjadi NPWP.
Jika tidak segera melasanakan pemadanan data NIK jadi NPWP, wajib pajak bisa terhambat dalam mengakses layanan administrasi perpajakan pada tahun 2024 mendatang.
Istilah lain untuk pemadanan data NIK dan NPWP itu adalah "validasi NIK jadi NPWP" atau "aktivasi NIK sebagai NPWP."
Adapun cara pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:
1. Login melalui laman djponline.pajak.go.id.
-Jika NIK sudah valid, wajib pajak dapat login menggunakan NIK tersebut;
-Jika NIK dinyatakan belum valid, wajib pajak harus terlebih dahulu login memakai NPWP;
-Selanjutnya, masukkan password akun DJP online.
2. Jika sudah berhasil login, informasi terkait NIK/NPWP16 akan muncul di NPWP terbaru.
3. Berikutnya, masuk ke menu pemutakhiran data utama
-Anda dapat memasukkan NIK di menu tersebut;
-Pilih opsi validasi;
-Jika sudah berhasil validasi, pemadanan NIK dan NPWP telah berlangsung. Dengan kata lain, NIK telah bisa digunakan sebagai NPWP.
4. Pilih opsi pemutakhiran data lainnya
-Jika data NIK berhasil diinput, Anda dapat memasukkan informasi data diri yang meliputi nama lengkap, alamat, nomor ponsel untuk memenuhi urusan pajak dan lain sebagainya.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Addi M Idhom