Menuju konten utama

Cara Lapor SPT Tahunan 2020 Karyawan di DJP Online pada 2021

Pelaporan SPT Tahunan 2020 bisa melalui DJP Online, termasuk oleh karyawan. Jadwal pelaporan SPT 2020 sama seperti tahun lalu.

Cara Lapor SPT Tahunan 2020 Karyawan di DJP Online pada 2021
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Para Wajib Pajak sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 mulai 1 Januari 2021. Jadwalnya masih sama dengan tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2020 sampai akhir Maret 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, tenggat akhir jadwal pelaporan SPT Tahunan 2020 adalah 30 April 2021.

Sebagai informasi, setiap warga (orang pribadi) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

SPT dapat berupa dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt); atau formulir kertas (hardcopy). Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang harus diisi oleh para pemilik NPWP.

Pertama adalah Formulir 1770SS yang diperuntukkan Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta, serta hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi, dalam kurun waktu satu tahun.

Kedua ialah Formulir 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan, dalam kurun waktu satu tahun.

Lalu yang ketiga, Formulir 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di DJP Online

Sebagai Wajib Pajak, setiap orang yang telah mempunyai NPWP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT Tahunan Pajak Penghasilan itu juga disampaikan kepada kantor pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

Nah, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan 2020 milik Wajib Pajak yang berstatus sebagai karyawan secara online?

Mengutip info di laman DJP, pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online (e-Filing). Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.

Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Nomor EFIN dibutuhkan untuk mengaktivasi akun DJP Online.

Infografik SPT Tahunan 2020

Infografik SPT Tahunan 2020. tirto.id/Fuad

Sementara tata cara menyampaikan laporan SPT Tahunan 2020 oleh karyawan melalui DJP Online (e-Filing) adalah sebagaimana perincian berikut ini.

1. Cara Pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing

  • Siapkan Formulir 1721 (bukti potong)
  • Buka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atas
  • Atau, buka situs djponline.pajak.go.id
  • Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN)
  • Isikan juga kode keamanan dan klik Login
  • Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor
  • Lalu, klik ikon e-Filing
  • Selanjutnya, klik ikon Buat SPT
  • Akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab
  • Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol SPT 1770 SS
  • Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT
  • Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan)
  • Klik ikon Selanjutnya
  • Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
  • Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya"
  • Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT
  • Lalu, di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi
  • Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1
  • Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT dll)
  • Di poin 3, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak
  • Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
  • Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B (pengisian di bagian B)
  • Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan
  • Dan, jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing
  • Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
  • Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya
  • Di Bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi
  • Isikan data penghasilan final maupun yang tidak dikenakan pajak
  • Kemudian lanjut ke Bagian C dan isi data sesuai instruksi
  • Isi data nominal data dan utang
  • Lalu, masuk ke Bagian D
  • Centang setuju jika yakin data sudah benar
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini]
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
  • Salin kode verifikasi tersebut
  • Paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
  • Setelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.

Untuk melihat video tutorial dari DJP, klik link ini.

2. Cara Pengisian SPT 1770 S melalui e-Filing (dengan formulir)

  • Siapkan Formulir 1721 (bukti potong)
  • Buka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atas
  • Atau, buka situs djponline.pajak.go.id
  • Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN)
  • Isikan juga kode keamanan dan klik Login
  • Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor
  • Lalu, klik ikon e-Filing
  • Selanjutnya, klik ikon Buat SPT
  • Akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab
  • Di salah satu pertanyaan, pilih opsi pelaporan SPT dalam bentuk formulir
  • Klik tombol SPT 1770 S dengan formulir
  • Lalu, isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan)
  • Klik ikon Langkah Berikutnya
  • Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
  • Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya"
  • Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT
  • Lalu, di Bagian A, isikan sejumlah data penghasilan final sesuai bukti potong
  • Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik Tambah
  • Lalu, pilih sumber penghasilan dan isikan data penghasilan bruto dan PPh terutang
  • Jika terjadi kesalahan angka, data di Bagian A bisa dihapus
  • Di Bagian B, isikan data harta pada akhir tahun
  • Jika ingin menambah data harta lainnya, klik Tambah
  • Pilih kode harta sesuai jenisnya, nama harta, harga dan tahun perolehan
  • Isikan data lebih lanjut di kolom keterangan
  • Lalu, klik Simpan
  • Di Bagian C, isikan data utang pada akhir tahun
  • Jika mau menambah data utang, klik Tambah dan isi data
  • Setelah klik lanjut, dan masuk Bagian D, isi data susunan anggota keluarga
  • Lalu, klik langkah berikutnya
  • Di Lampiran 1 Bagian A, isikan data penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final
  • Klik lanjut ke Bagian B, dan isikan data penghasilan yang tak termasuk objek pajak
  • Klik lanjut ke Bagian C, dan isikan data terkait pemotongan PPh dari bukti potong
  • Lalu, klik langkah berikutnya
  • Di Induk SPT, isikan data-data terkait identitas
  • Lalu, di Bagian A Poin 1, isikan data penghasilan Neto (termasuk data zakat)
  • Klik Lanjut ke Bagian B, dan isi data status perkawinan dan tanggungan
  • Di Bagian C, hanya perlu diisi oleh orang yang kena PPh Terutang
  • Lalu, Bagian D Poin 14, hanya perlu diisi jika pernah bayar angsuran PPh pasal 25
  • Klik Lanjut ke Bagian E, dan akan muncul status SPT (Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar)
  • Jika status SPT Nihil, klik Lanjut ke Bagian F
  • Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan
  • Dan, jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing
  • Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
  • Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti lainnya
  • Lalu, di Bagian F, hanya perlu diisi jika rutin berstatus SPT Kurang Bayar
  • Lalu, Lanjut ke Pernyataan dan centang Setuju jika yakin data benar
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini]
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
  • Salin kode verifikasi tersebut
  • Paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
  • Setelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.

Untuk melihat video tutorial dari DJP, klik link ini.

3. Cara Dapat Nomor EFIN melalui Email

Jika mau lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa passwordnya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN. Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mereset password.

Adapun jika lupa atau belum mengurus nomor EFIN, langkah-langkah untuk mendapatkannya via email adalah sebagai berikut:

  • Buka email dan pesan baru
  • Di kolom tujuan, isi alamat email kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar
  • Untuk lihat alamat email semua kantor pajak, buka link pajak.go.id/unit-kerja
  • Lalu, isi kolom subject email dengan kalimat "PERMINTAAN NOMOR EFIN"
  • Di kolom pesan email, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor hape
  • Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Kemudian, kirim pesan email
  • Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan email berisi Nomor EFIN.

Baca juga artikel terkait SPT PAJAK KARYAWAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH