tirto.id - SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) setiap tahunnya, baik itu orang pribadi atau badan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan beberapa bulan setelahnya yaitu setiap tanggal 31 Maret untuk WP orang pribadi dan 30 April untuk WP badan.
Melansir laman Klik Pajak, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan pajak yang dilaporkan setiap satu tahun sekali pada akhir periode masa pajak. Akhir periode masa pajak adalah setiap bulan Desember.
SPT dibutuhkan dalam proses pelaporan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat ini, pelaporan SPT juga bisa dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id.
Namun, terkadang WP lupa password yang digunakan untuk melakukan login ke akun DJP online. Melansir Youtube DJP, berikut cara untuk mengatasi lupa password pajak.go.id.
Cara Atasi Lupa Password pajak.go.id Lapor SPT Tahunan 2023
Jika lupa password akun di pajak.go.id, WP bisa mengubah atau mengajukan password baru. Sebelumnya siapkan terlebih dahulu data berikut ini:
- NPWP
- EFIN
- Buka browser dan masuk ke laman www.pajak.go.id;
- Lalu klik “Login”;
- Kemudian klik “Lupa Kata Sandi”;
- Lalu masukkan NPWP dan EFIN;
- Jika lupa email yang telah didaftarkan, checklist “Ya” pada kolom “Lupa Email dan masukkan email yang baru;
- Masukkan kode keamanan;
- Lalu klik “Submit”;
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses;
- DJP akan mengirimkan email untuk dapat membuat password baru;
- Cek email;
- Lalu buka pesan email dari efiling;
- Kemudian klik “Ubah Password”;
- Masukkan dan konfirmasi password yang baru;
- Lalu masukkan kode keamanan dan klik “Submit”;
- Selanjutnya akan muncul notifikasi password sukses diubah.
Macam-Macam Formulir SPT Pajak Orang Pribadi
Melansir laman pajak.go.id, macam-macam formulir SPT Pajak Orang Pribadi sebagai berikut:
1. Formulir 1770SS
Formulir ini untuk WP orang pribadi dengan status karyawan dan memiliki penghasilan kotor kurang dari Rp60.000.000. Hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi dalam jangka waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini untuk WP orang pribadi dengan status karyawan dan memiliki penghasilan kotor lebih dari Rp60.000.000. Bekerja di dua perusahaan/instansi atau lebih dalam jangka waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini untuk WP yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih, penghasilan yang dikenakan PPh final, serta penghasilan dalam dan luar negeri lainnya.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto