tirto.id - Cek pajak motor 2023 bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Untuk mempermudah pembayaran pajak motor, pemerintah telah menyediakan layanan cek pajak motor secara online untuk seluruh wilayah di Indonesia, tentunya termasuk wilayah Jakarta.
Secara umum, pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan setiap orang karena kepemilikannya pada suatu kendaraan, baik mobil maupun motor. Dalam peraturan Undang-Undang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam hal ini PKB wajib dibayarkan oleh pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Secara detail, peraturan di atas, menjelaskan pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). PKB dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut, terhitung sejak pendaftaraan kendaraan bermotor.
Pada peraturan pun disebutkan bahwa PKB termasuk dalam jenis pajak provinsi. Artinya pajak kendaraan dikelola oleh pemerintah provinsi di mana kendaraan bermotor dikeluarkan.
Cara Cek Pajak Motor Online Jakarta
Cek pajak motor online untuk wilayah Jakarta dapat dilakukan melalui website e-samsat dan aplikasi PKB Provinsi DKI Jakarta. Dengan layanan cek pajak secara online, Anda bisa mengetahui besaran nominal pajak kendaraan tanpa mendatangi kantor samsat secara langsung.
Berikut ini cara cek pajak motor online melalui website e-samsat.
- Kunjungi website e-samsat untuk wilayah Jakarta melalui link https://e-samsat.id/dki-jakarta/;
- Selanjutnya isi kolom kode plat untuk wilayah Jakarta;
- Isikan nomor plat kendaraan pada kolom nomor;
- Isi nomor seri kendaraan pada kolom seri;
- Isi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan pada kolom nomor rangka;
- Isi kolom provinsi dengan memilih DKI Jakarta;
- Klik tombol cek sekarang;
- Secara otomatis, besaran nominal pajak kendaraan Anda akan muncul di layar.
- Akses aplikasi melalui link ini https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/;
- Masukkan empat digit nomor polisi kendaraan Anda pada kolom NOPOL;
- Masukkan huruf kendaraan yang akan dibayar pajaknya pada kolom huruf;
- Isi 16 digit NIK pada kolom NIK bila kendaraan milik pribadi. Untuk kendaraan milik instansi, kolom NIK bisa dikosongkan;
- Centang kode captcha yang tersedia;
- Lalu klik cari;
- Besaran pajak yang perlu Anda bayarkan akan langsung muncul pada laman.
Pembayaran pajak bisa dilakukan secara langsung di Kantor Samsat Induk. Melansir dari akun instagram humaspajakjakarta, jam layanan Samsat Induk adalah pukul 08.00-15.00 WIB. Per 13 Januari 2023, layanan Samsat Induk buka pada hari Senin-Jumat.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yantina Debora