Menuju konten utama

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Pontianak dan Jadwal Samsat

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Pontianak dan cara cek pajak kendaraan secara online.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Pontianak dan Jadwal Samsat
Ilustrasi samsat. ANTARA FOTO/ Feny Selly/ama/16

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat kembali mengeluarkan kebijakan bayar pajak bebas denda. Hal ini menjadi kabar gembira untuk masyarakat Kalimantan Barat.

Melansir Instagram Samsat Pontianak, kebijakan bebas denda berlaku untuk pembayaran pajak berikut ini:

  1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II;
  3. Gratis BBNKB kedua;
  4. Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun;
  5. Diskon 40 persen pokok PKB, bagi WP yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tahun ini dengan periode mulai tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat (2) huruf b tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi "Bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan".

Masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk bayar pajak kendaraan, sebelum data kendaraan bermotor dihapus.

Cara Cek Pajak Motor Online Pontianak 2023 & Jadwal Samsat

Untuk memberi kemudahan pada pengendara dalam membayar pajak kendaraan, ada dua cara untuk mengecek total yang harus dibayar dan dapat dilakukan secara online.

Cara pertama adalah melalui situs e-samsat, dengan cara sebagai berikut:

1. Buka laman https://e-samsat.id;

2. Isi kolom yang tersedia seperti plat, nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi;

3. Lalu klik “Cek Sekarang”;

4. Akan muncul informasi dan besaran nominal pajak yang harus dibayar. Halaman ini akan menyediakan informasi kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian yaitu PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayar lengkap dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cara kedua pengendara dapat mendapatkan kode bayar via aplikasi SMS Gateway milik samsat. Namun, saat ini untuk mengecek pajak melalui aplikasi ini hanya dapat dilakukan oleh kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T, dan Z.

Caranya cukup dengan mengirim pesan dengan format “Info(spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan”.

Contoh: Info B/6777/XF Hitam

Kemudian lakukan cara berikut:

1. Kirim ke nomor 0811 2119 211;

2. Tunggu SMS balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar;

3. Bayar pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut;

4. Setelah pembayaran selesai, akan mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan sudah dibayar;

5. Jika membayar pajak melalui transfer berarti tetap harus mendatangi kantor samsat untuk memperoleh pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Sementara itu, jadwal pelayanan Samsat malam hari di Night Drive Thru Museum sebagai berikut:

Hari buka: Senin - Jumat

Sesi I: pukul 14.00 - 17.00 WIB

Sesi II: pukul 18.30 - 21.00 WIB

Baca juga artikel terkait PEMUTIHAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora