tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan permintaan kepada wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Pemadanan ini diwajibkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 dan diresmikan dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Proses transisi akan dilaksanakan secara bertahap hingga akhir 2023, dan penuh diterapkan mulai tanggal 01 Januari 2024. Lalu bagaimana cara memvalidasi NIK menjadi NPWP? Simak Caranya berikut ini.
Cara Validasi NIK jadi NPWP Secara Online
1. Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
3. Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama
4. Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
5. Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
6. Klik 'Validasi' jika sudah selesai
7. Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
8. Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi
9. Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
10. Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.
Bagaimana Jika Validasi NIK ke NPWP Tidak Berhasil?
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Setelah berhasil memasukkan data NIK, pengguna dapat melengkapi informasi pribadi, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif untuk keperluan pajak dan lainnya.
Perlu dicatat bahwa dengan NIK yang sudah berfungsi sebagai NPWP, masyarakat dapat menghemat waktu dan usaha karena tidak perlu mendaftar secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diimplementasikan, membuat proses tersebut menjadi lebih efisien.
Pentingnya Integrasi NIK dan NPWP
Langkah integrasi NIK sebagai NPWP bertujuan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya pemantapan NIK sebagai NPWP, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien, mengingat mereka hanya perlu menghafal NIK, yang pada gilirannya akan mengurangi beban administratif.
Apa itu NPWP dan Manfaatnya?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas unik diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP dengan format 15 digit angka, yang terdiri dari 9 digit kode wajib pajak dan 6 digit kode administrasi.
Manfaat NPWP meliputi kemudahan dalam persyaratan administrasi di berbagai lembaga, seperti bank, serta memudahkan urusan perpajakan seperti pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, dan lainnya.
Meskipun penting, masih banyak yang tidak memahami manfaat NPWP. NPWP tidak hanya berguna dalam urusan perpajakan tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, seperti untuk mengurus administrasi di bank, pembuatan SIUP, atau bahkan pembuatan paspor.
Lebih jauh, NPWP melindungi wajib pajak dari sanksi hukum yang dapat diterapkan jika ketentuan, termasuk kepemilikan NPWP, tidak dipatuhi.
Editor: Iswara N Raditya