Menuju konten utama

Cara Membuat NPWP Badan Online 2023 dan Syarat Dokumen

Berikut ini cara membuat NPWP badan secara online beserta sejumlah syarat dokumen pendaftaran.

Cara Membuat NPWP Badan Online 2023 dan Syarat Dokumen
Cara Daftar Pajak Online. foto/https://ereg.pajak.go.id/

tirto.id - Bagi Anda yang memiliki usaha, sebaiknya memiliki NPWP. Sebab, NPWP menjadi salah satu syarat dalam pengurusan berbagai administrasi dan perizinan.

Pembuatan NPWP juga tidak sulit. Masyarakat bisa membuat NPWP secara online melalui situs web resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP lembaga usaha atau NPWP Badan pun kini bisa dibuat secara online.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada para wajib pajak.

NPWP terdiri atas 15 digit angka sebagai kode unik. Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. Kode unik NPWP inilah yang menyimpan informasi data perpajakan setiap wajib pajak.

Berdasarkan status pemiliknya, NPWP dibagi menjadi dua kategori, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan pada tiap warga yang punya penghasilan di Indonesia. Sementara itu, NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di RI.

Syarat Pembuatan NPWP Badan

Mengenai syarat pembuatan NPWP Badan, mengutip laman Ditjen Pajak, dibedakan menurut jenis lembaganya. Ada empat kategori jenis badan dalam perpajakan, antara lain:

  • Badan yang berorientasi profit
  • Badan yang tidak berorientasi profit (Nonprofit)
  • Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
  • Badan yang berstatus cabang.

Syarat dokumen untuk pembuatan NPWP 4 jenis badan itu berlainan. Detail persyaratan, sesuai penjelasan di laman DJP bisa dicermati dalam perincian berikut.

A. Syarat Dokumen NPWP Badan Profit dan Non-Profit

Syarat dokumen pembuatan NPWP badan yang berorientasi profit dan tidak berorientasi profit ialah sebagai berikut:

1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:

a. Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri; atau

b. Surat Keterangan penunjukan dari pusat, bagi usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, berupa:

a. Bagi Warga Negara Indonesia yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

b. Bagi Warga Negara Asing, yaitu:

-Fotokopi paspor; dan

-Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

B. Syarat Dokumen NPWP Badan Joint Operation

Kemudian, syarat dokumen pembuatan NPWP untuk Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;

2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota badan Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:

a. Bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau

b. Bagi Warga Negara Asing, yaitu:

-Fotokopi paspor; dan

-Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

C. Syarat Membuat NPWP Badan Berstatus Cabang

Syarat dokumen yang diperlukan dalam pembuatan NPWP Badan dengan status sebagai cabang adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan

2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu:

a. Bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau

b. Bagi Warga Negara Asing, yaitu:

-Fotokopi paspor; dan

-Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Cara Membuat NPWP Badan Online

Setelah melengkapi dokumen sesuai bentuk jenis badan, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP melalui situs DJP Online.

Berikut ini cara untuk membuat NPWP Badan secara online:

1. Registrasi di laman e-Reg DJP Online

Buka situs ereg.pajak.go.id/daftar. Lalu, masukkan semua data yang diminta dan cek email untuk melakukan aktivasi e-Reg.

2. Isi formulir pendaftaran akun

Lakukan pengisian formulir sesuai data yang diminta. Masukkan Jenis WP sebagai WP Badan dan lengkapi formnya. Kemudian, klik "Daftar."

3. Aktivasi akun e-Reg Pajak

Cek inbox email yang sudah Anda daftarkan untuk mengetahui pendaftaran NPWP sudah berhasil dilakukan. Langkah selanjutnya login kembali ke laman ereg.pajak.go.id/login?c=1.

4. Isi sejumlah formulir Pendaftaran NPWP Badan sebagai berikut:

  • Formulir Kategori Wajib Pajak dengan memilih kategori Badan
  • Formulir identitas diri sesuai KTP terdaftar
  • Formulir sumber penghasilan utama
  • Formulir alamat KTP, alamat usaha, dan domisili
  • Formulir informasi tambahan lainnya
  • Formulir untuk melampirkan seluruh dokumen persyaratan sesuai jenis badan
  • Formulir pernyataan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan di dalamnya.

5. Setelah mengisi semua formulir di atas, pendaftar akan mendapat notifikasi pendaftaran NPWP badan berhasil.

6. Cetak semua formulir dan kirim dokumen dengan urutan langkah berikut:

  • Cetak seluruh Formulir Registrasi Wajib Pajak
  • Cetak juga Surat keterangan Terdaftar Sementara.
  • Lengkapi dengan tanda tangan seluruh dokumen persyaratan yang disiapkan.
  • Kirim seluruh dokumen via Pos ke Kantor Pajak setempat maksimal 14 hari usai pendaftaran.
  • Bisa juga mengirim hasil scan dokumen via laman ereg.pajak.go.id
  • Butuh 3-14 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima hingga NPWP Badan terbit.

Baca juga artikel terkait NPWP atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Addi M Idhom