tirto.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat, sebanyak 58,2 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Penggunaan NIK sebagai NPWP sendiri, merupakan implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
"Sampai dengan saat ini sudah terpadankan sekitar 58,2 juta NIK dengan NPWP yang ada dalam sistem admin kami," kata Suryo, dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).
Suryo menuturkan pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan layanan penuh pada sistem agar wajib pajak bisa melakukan pemadanan lebih mudah.
"Kami sekarang membuka saluran help desk dari anggota-anggota kami yang bisa berkomunikasi dari jam 8.00-15.00 sore untuk menjawab pertanyaan secara online," pungkas dia.
Sebelumnya, Suryo mengatakan, integrasi data antara NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap. Dia menjelaskan, ada tiga format baru NPWP yang kini mulai berlaku.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP juga baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.
"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelasnya.
Dia menambahkan, meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.
"Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak," tandasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang