Menuju konten utama

Apa Risiko Tak Validasi NIK Jadi NPWP hingga 31 Desember 2023?

Risiko yang dapat terjadi jika belum validasi NIK jadi NPWP hingga 31 Desember 2023 adalah kesulitan mengakses layanan pajak.

Apa Risiko Tak Validasi NIK Jadi NPWP hingga 31 Desember 2023?
Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Kementerian Keuangan berencana memulai implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai awal tahun 2024.

Namun, hal ini perlu menunggu tuntasnya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax). Para wajib pajak tentu perlu memadankan NIK dan NPWP sebelum pelaksanaan core tax tersebut.

Dikutip dari Antara, hingga akhir November 2023 lalu, jumlah wajib pajak yang sudah memadankan NIK menjadi NPWP mencapai 59,3 juta orang. Artinya, angka ini sudah mencapai 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak. Proses pemadanan hingga kini sedang berjalan.

Selain pihak Kemenkeu yang turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), wajib pajak juga bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri via online maupun mendatangi kantor pajak setempat.

Penerapan nomor NPWP berjumlah 16 digit atau sesuai dengan NIK masing-masing wajib pajak diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.

Risiko Tak Validasi NIK Jadi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebutkan batasan akhir untuk memadankan NPWP dengan NIK adalah 31 Desember 2023.

Lalu, apa risiko yang akan dialami ketika seorang wajib pajak tidak kunjung melakukan validasi NIK jadi NPWP hingga batas waktu yang ditentukan?

Risiko yang dapat terjadi pada wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP adalah kesulitan dalam mengakses layanan pajak.

"Jika hingga batas waktu pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak belum melakukan pemadanan, maka mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Indra Gunawan, seperti yang dikutip dari RRI.

Hal ini karena layanan pajak DJP nantinya hanya bisa diakses oleh para wajib pajak yang sudah melakukan validasi NIK-nya. Adapun layanan perpajakan yang dimaksud adalah layanan pajak online seperti e-Filing dan e-Form.

Mulai tanggal 1 Januari 2024, para wajib pajak sudah harus menggunakan NIK untuk menikmati kedua layanan perpajakan tersebut. Kondisi ini tentu akan menyulitkan wajib pajak dalam proses pelaporan pajak dan kebutuhan administrasi lainnya.

Cara Memadankan NIK Jadi NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP sebaiknya segera dilakukan oleh para wajib pajak sebelum memasuki tanggal 1 Januari 2023. Berikut adalah cara pandakan NIK menjadi NPWP berdasarkan keterangan laman Indonesia.go.id:

  • Kunjungi situs web www.pajak.go.id;
  • Lalu tekan "login" pada bagian pojok kanan atas;
  • Masukkan 15 nomor digit NPWP;
  • Gunakan kata sandi dan kode keamanan;
  • Buka menu profil;
  • Masukkan nomor NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan tekan "ubah profil";
  • Langkah berikutnya adalah "log out" atau keluar dari menu profil. Hal ini dilakukan untuk menguji keberhasilan validasi;
  • Login lagi dengan menggunakan nomor NIK yang berjumlah 16 digit;
  • Masukkan password dan kode keamanan yang sama, dilanjutkan login;
  • Apabila berhasil, ini adalah tanda validasi sudah selesai dan dapat digunakan.

Baca juga artikel terkait NPWP atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy