Menuju konten utama

Cara Aktivasi E-FIN untuk E-Filling dan Lapor SPT Tahunan

Cara melakukan aktivasi E-FIN untuk lapor SPT dan e-Filling bagi wajib pajak.

Cara Aktivasi E-FIN untuk E-Filling dan Lapor SPT Tahunan
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - E-FIN atau (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya untuk e-Filing pajak. Selain itu, EFIN juga berguna sebagai salah satu alat autentikasi atas enkripsi surat pemberitahuan (SPT).

E-FIN pajak pribadi umumnya dibutuhkan oleh setiap wajib pajak personal untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi secara online.

Untuk itu, setiap wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk mendapatkan dan melakukan aktivasi E-FIN, wajib pajak perlu melakukan langkah berikut ini seperti dikutip dari Online Pajak.

Cara Aktivasi E-FIN untuk Wajib Pajak Pribadi

1. Untuk mengaktivasi E-FIN Pajak Pribadi, unduh formulir dan melengkapi data serta tanda tangan di website yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak (di sini). Namun di bagian kolom EFIN yang ditandai oleh bintang (*) tidak perlu diisi.

2. Setelah itu Anda tinggal datang ke Kantor Pajak dengan membawa beberapa dokumen yaitu formulir yang telah diisi, alamat email, fotokopi identitas KTP (atau KITAS/KITAP untuk WNA) dan NPWP.

3. Setelah mendapatkan EFIN anda harus mengaktivasinya di website Ditjen Pajak, lalu melakukan aktivasi lewat email yang berisi password sementara, di dalam email tersebut akan ada link untuk mengganti password.

4. Untuk melakukan e-filing atau lapor SPT pribadi secara online anda tinggal buat akun dan mendaftarkan EFIN di Online Pajak.

Cara Aktivasi E-FIN untuk Wajib Pajak Badan

1. Permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan oleh pengurus perusahaan dengan datang ke Kantor Pajak. Namun, aktivasi tersebut tidak bisa dilakukan di seluruh kantor pajak, tetapi harus di KPP terdaftar.

2. Ada beberapa dokumen yang harus ditunjukkan saat mengurus E-FIN wajib pajak badan:

- Jika pengurus warga Indonesia, maka pengurus harus menunjukkan:

  • Fotokopi KTP.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  • Fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
- Jika pengurus merupakan orang asing, maka tunjukkan:

  • Fotokopi dokumen dari Paspor.
  • Paspor, KITAS atau KITAP.
  • NPWP atau SKT-nya.
  • Dokumen asli dari NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  • Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut, demikian dilansir dari artikel di website Ditjen Pajak.
3. Bagi yang ingin mengajukan E-FIN badan persyaratannya ialah:

- Karyawan yang mengajukan EFIN harus lebih dari 20 orang.

- Bagi Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi pajak.

- Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN harus hadir saat pengaktifan EFIN.

- Nama karyawan yang terdaftar tersebut akan tercantum pada SPT PPh Pasal 21.

Setelah EFIN aktif, Anda dapat menggunakannya​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online.

Oleh karena itu, pemilik EFIN diharapkan dapat menyimpannya dengan baik sehingga cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi EFIN, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.

Baca juga artikel terkait E-FILLING atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra