Menuju konten utama

DJP Sudah Kantongi Enam Perusahaan Pemungut Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat 6 perusahaan sudah siap menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPn) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP Sudah Kantongi Enam Perusahaan Pemungut Pajak Digital
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat enam perusahaan sudah siap menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPn) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Enam perusahaan itu nantinya diperlukan bagi pemberlakuan PMK Nomor 48/2020 yang menjadi dasar pemajakan barang tak berwujud ini yang efektif mulai 1 Juli 2020.

“Teman-teman di DJP melakukan komunikasi, berapa di antaranya sudah sepakat, sudah terlibat komunikasi. Paling tidak sudah ada 6 pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPn di awal periode,” ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam diskusi virtual, Kamis (25/6/2020).

Suryo menjelaskan pemungut PPn ini harus melakukan persiapan. Ia bilang pihak yang ditunjuk harus memiliki infrastruktur yang diperlukan agar proses ini bisa berjalan.

Suryo bilang meski enam nama pelaku usaha itu sudah dikantongi, DJP masih menunggu 1 Juli 2020 untuk melakukan penunjukan secara resmi. Pemungutan, kata Suryo, baru akan dilakukan bulan berikutnya dari masa penunjukan.

“PMK 48/2020 berlaku Juli 2020. Akan ditunjuk di Juli 2020. Agustus mereka melakukan pemungutan PPn. Sebagai pemungut PPn, setelah itu mereka akan serahkan ke kas negara,” ucap Suryo.

Suryo menjelaskan pemungutan pajak ini berbeda dari skema pajak penghasilan (PPh) perusahaan penyedia barang tak berwujud yang sudah diwacanakan pemerintah. PPn bisa dipungut karena cukup memastikan ada transaksi yang melibatkan warga negara Indonesia.

Sementara itu, pemungutan PPh prosesnya lebih rumit karena menunggu kesepakatan antar negara G-20 yang masih belum rampung. Saat ini ide pemungutan PPh baru sebatas mempertimbangkan ada aktivitas ekonomi yang signifikan di suatu negara sekalipun tidak ada kehadiran fisik dalam bentuk kantor atau PT.

Pemungutan pajak dalam rangka PMSE ini muncul sebagai langkah pemerintah memperluas basis pajak di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Keputusannya bermula dari Perppu No. 1 Tahun 2020 yang memutuskan agar pemungutan PPn dari transaksi barang tak berwujud ini dimulai pada tahun 2020.

Baca juga artikel terkait PAJAK DIGITAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri