Menuju konten utama

Kemenkeu Targetkan Pajak Digital Mulai Dipungut Agustus 2020

Sejumlah perusahaan yang akan dipungut pajak ini mulai dari Netflix, Zoom, Spotify, dan lain-lain.

Kemenkeu Targetkan Pajak Digital Mulai Dipungut Agustus 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo (kanan) usai pelantikan di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Kementerian Keuangan menargetkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dimulai pada Agustus 2020. Pemungutan ini akan dilakukan tepat saat pembahasan bersama pihak yang ditunjuk Kemenkeu di luar negeri untuk memungut dan menyetorkan pajak kepada negara.

“Dan harapannya mulai Juli besok sudah ada PMSE LN yang kami tunjuk sebagai pemungut,” ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/6/2020).

Suryo menjelaskan pemerintah sudah merampungkan aturan main untuk pemungutan pajak PMSE. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020. Pajak ini akan dipungut pada barang/jasa yang disediakan perusahaan dari luar negeri dan dibeli oleh masyarakat Indonesia. Sejumlah perusahaan yang akan dipungut pajak ini mulai dari Netflix, Zoom, Spotify.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan saat ini realisasi pemungutan pajak PMSE terbatas pada PPn saja sehingga pemungutan pajak penghasilan perusahaan PPh belum akan direalisasikan. Salah satunya pemerintah masih menunggu kesepakatan global tentang cara yang bisa diterima dalam membagi pajak dari suatu perusahaan yang beroperasi di puluhan negara sekaligus.

Hal ini kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait adanya protes dari Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang mengaku keberatan. Saat ini berbagai negara sedang mempersiapkan aturan yang berlaku antar negara bisa seragam.

“Kalau kita menyebutkan bagaimana membagi PPh ke 40-50 negara itu sedang dibahas. Negara-negara liat mana yang bisa di-collect. PPn itu enggak ada dispute. Itu pajak pertambahan nilai. Yang belum settle pembagian PPh,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/6/2020).

Baca juga artikel terkait PAJAK DIGITAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan