Menuju konten utama

Hingga Mei 2024, Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp24,99 T

Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto.

Hingga Mei 2024, Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp24,99 T
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Direktorat Jederal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp24,99 triliun per 31 Mei 2024.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun.

Jika dirinci, penerimaan pajak kripto yang terkumpul terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, tahun 2023 Rp220,83 miliar dan Rp278,88 miliar untuk periode penerimaan Januari-Mei 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan yang diterima Tirto, Jumat (21.6/2024).

Selanjutnya, dari total penerimaan pajak fintech (P2P lending) yang sebesar Rp2,11 triliun, dihimpun dari penerimaan tahun 2022 senilai Rp446,39 miliar, Rp1,11 triliun dari penerimaan 2023 dan Rp549,47 miliar penerimaan 2024.

Dengan pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp256,9 miliar serta PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas setoran masa sebesar Rp1,14.

“Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengaduan Pajak),” imbuh Dwi.

Sementara itu, sampai akhir Mei 2024 penerimaan pajak SIPP sebesar Rp1,99 triliun. Penerimaan itu berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023 dan Rp469,4 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun.

Pada periode yang sama, pemerintah juga telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Pada bulan Mei 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE,” ujarnya.

Dari 157 PMSE yang telah ditunjuk sebelumnya, berhasil memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp20,15 triliun kepada pemerintah. Jumlah itu berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024.

Menurut Dwi, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN. Selain itu, pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK DIGITAL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi