tirto.id - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.
Dikutip dari Setkab.go.id, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menjelaskan pengenaan pajak tersebut dilakukan pada perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital,” sebut keterangan tersebut, Kamis (28/5/2020).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Adapun objek pajak yang dikenai PPN PMSE yaitu, layanan aliran atau streaming musik, film, aplikasi dan games digital. Selain itu, jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangan juga ikut dikenai PPN 10%.
"Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran [streaming] musik dan film, aplikasi dan permainan alias games digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri,” jelas keterangan tersebut.
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto