tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sekitar 8.646.731 atau 8,6 juta orang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Jumlah ini tercatat per 30 Maret 2020 pukul 10.44 WIB atau sehari sebelum tenggat waktu pelaporan SPT yang semula direncanakan pada 31 Maret 2020.
Capaian pelaporan SPT ini menunjukkan adanya penurunan jumlah. Jika dibandingkan dengan tahun 2019 di tanggal yang sama ada sekitar 10.926.465 atau 10,9 juta pelapor SPT.
Berbeda dengan 14 hari sebelumnya atau pada tanggal 16 Maret 2020. Pada hari itu jumlah pelapor SPT tahun 2020 masih lebih banyak dengan angka 7,5 juta Wajib Pajak (WP) dibanding tahun 2019 yang hanya berkisar 6,9 juta WP di periode yang sama.
DJP Kemenkeu menyatakan setidaknya ada 2 faktor yang menyumbang penurunan ini. Keduanya berkaitan langkah Kemenkeu dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19
“Sosialisasi SPT Tahunan tatap muka secara langsung ditiadakan dan diberikannya relaksasi kebijakan perpajakan penyampaian SPT [diperpanjang] sampai dengan 30 April 2020,” ucap keterangan tertulis Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu.
Dalam data DJP, penurunan ternyata juga terjadi dari capaian pelaporan secara elektronik. Pelaporan melalui e-filling DJP misalnya hanya tercapai 7,727 juta WP padahal tahun 2019 lalu di periode yang sama masih berkisar 9,549 juta WP. Lalu pelaporan melalui e-Form hanya mencapai 476.249 WP menurun dari periode yang sama di tahun 2019 yang sempat mencapai 554.408 WP.
Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat semakin mengecil di tahun 2020 menjadi hanya 322.697 WP. Menurun dari tahun 2019 yang di kisaran 640.558 WP.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri