tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,2 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan per 9 Maret 2022.
"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 09 Maret Jam 7.00 pagi (kemarin) sebanyak 5.202.292," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor kepada reporter Tirto, Kamis (10/3/2022).
Laporan SPT disampaikan oleh 5,03 juta wajib pajak orang pribadi dan sisanya dilakukan oleh wajib pajak badan.
Pelaporan SPT didominasi lewat elektronik atau e-filling mencapai 5,01 juta wajib pajak. Sementara SPT manual atau datang langsung ke kantor cabang hanya 191.037 ribu wajib pajak (3,67 persen).
Pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2022.
"Untuk yang tidak melaporkan/terlambat melaporkan dikenakan denda, untuk SPT orang pribadi Rp100 ribu, untuk SPT badan Rp1 juta," kata dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan