Menuju konten utama

Kriteria Warga yang Tak Wajib Bayar Pajak tapi Bisa Dapat Bantuan

Masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Kriteria Warga yang Tak Wajib Bayar Pajak tapi Bisa Dapat Bantuan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi petugas pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tak semua masyarakat diwajibkan membayar pajar. Ada golongan masyarakat yang memang mendapatkan pengecualian membayar pajak yang diatur dalam Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP).

"Masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam acara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dikutip dari Youtube Direktorat Jenderal Pajak, ditulis Rabu (9/3/2022).

Masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Misalnya pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

"Sementara, masyarakat yang ekonominya rendah akan membayar pajak lebih kecil," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, masyarakat yang tidak mampu membayar pajak justru akan mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti melalui PKH (Program Keluarga Harapan). Sebab, pada prinsipnya pajak yang dikumpulkan negara memiliki prinsip gotong royong untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.

“Pajak adalah sistem gotong royong. Yang mampu membayar pajak, maka harus dan wajib membayar pajak. Yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak,” katanya.

Adapun bantuan dari pemerintah berasal dari pajak untuk masyarakat tidak mampu dapat berupa pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

"Kami memberikan program-program bantuan sosial, apakah itu PKH, sembako atau BLT (bantuan langsung tunai)," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto