Dirjen Pajak Kemenkeu mencatat sekitar 8.646.731 atau 8,6 juta orang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terdampak pandemi Covid-19 (corona).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal melakukan simplifikasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk mempermudah administrasi kepatuhan bagi wajib pajak (WP).
Penyampaian SPT pribadi dan Badan hingga 31 Maret 2019 masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Ditjen pajak, yakni 85 persen dari 18,6 juta wajib pajak yang tercatat oleh DJP hingga 31 Maret 2019.
Batas waktu penyampaian Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak akan berakhir di akhir bulan Maret untuk orang pribadi dan akhir April mendatang untuk badan usaha atau perusahaan.