Menuju konten utama

Purbaya Bakal Perbaiki Sistem Coretax demi Atasi Joki Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akui sistem Coretax sulit digunakan hingga muncul joki SPT di medsos.

Purbaya Bakal Perbaiki Sistem Coretax demi Atasi Joki Pajak
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, berkomitmen melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem portal perpajakan terintegrasi, Coretax, guna memberantas maraknya praktik perjokian pelaporan SPT di media sosial. Purbaya mengakui adanya kelemahan desain sistem yang dinilai kurang ramah pengguna (user-friendly), sehingga menciptakan celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jasa pelaporan pajak secara ilegal.

“Itu kalau di ekonomi kan kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Tapi, ke depan kita betulin sehingga Coretax enggak perlu pakai joki lagi,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, desain Coretax ada kelemahan sehingga justru membuat platform itu kurang ramah bagi pengguna umum, yang kemudian memunculkan peluang bagi perantara berupa joki yang menjembatani pengguna dengan sistem layanan perpajakan berbasis web itu.

"Rupanya didesain supaya agak sulit dipakai orang biasa, sehingga ada joki atau software interface yang bisa menghubungkan Coretax dengan orang biasa," ujar Purbaya.

Ia mengatakan untuk saat ini waktunya terlalu pendek untuk memperbaiki sistem layanan pajak dalam satu platform tersebut. Terlebih lagi, baru kurang dari sebulan dirinya mengetahui persoalan itu.

Adapun fenomena joki Coretax marak ditawarkan di media sosial. Sejumlah akun di platform media sosial Threads secara terbuka menawarkan jasa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak, bahkan dengan tarif relatif murah.

Akun-akun tersebut umumnya menyasar wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem Coretax.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 April 2025 jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.710.824.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.643.707 merupakan wajib pajak orang pribadi, 976.261 wajib pajak badan, 90.629 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca juga artikel terkait CORETAX atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Flash News
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Siti Fatimah