Menuju konten utama

Curhat Warga Isi SPT Pakai Coretax di 2026: Gampang atau Susah?

Warga ada yang menyarankan pemerintah agar mengevaluasi pelaporan SPT menggunakan Coretax meski ada yang menilai sistem Coretax memudahkan.

Curhat Warga Isi SPT Pakai Coretax di 2026: Gampang atau Susah?
Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Setiap awal tahun, masyarakat disibukkan dengan pelaporan pajak tahunan atau surat pemberitahuan (SPT). Sebagian masyarakat merasa kesulitan ketika harus melaporkan SPT mereka, sedangkan sebagian masyarakat lain merasa sebaliknya. Kini, setelah berganti ke sistem Coretax, masih ada sejumlah warga yang mengalami kesusahan meski diklaim memudahkan masyarakat.

Lala (28), seorang pekerja, mengaku kesulitan saat melaporkan SPT melalui situs Coretax bila dibadingkan saat melaporkan SPT melalui situs DJP Kemenkeu. Sebab, ia mengaku tidak dapat login ke situs Coretax menggunakan akunnya.

"Aku enggak bisa login karena email ku berubah. Awalnya pakai email pribadi, tiba-tiba emailnya berubah jadi 423336023652000@mailnesia.com," ujarnya kepada Tirto, Kamis (12/2/2026).

Lala mengaku sejatinya rutin melaporkan SPT setiap tahun atau sebelum melalui Coretax. Ia mengaku merasa khawatir akan dikenai denda ketika tidak melaporkan SPT-nya.

"Takut sih, takut kalau ke depannya didenda, dipanggil, atau diapain," tuturnya.

Di satu sisi, ia menilai, pemerintah seharusnya tidak perlu mengganti proses lapor SPT menggunakan Coretax. Sementara itu, pemerintah juga diminta tidak meminta masyarakat yang membuat laporan SPT.

Lala beralasan, pemerintah seharusnya memiliki rekam jejak transaksi pemotongan pajak para pekerja. Alternatif lain, departemen sumber daya manusia (human resource/HR) yang mengambil alih proses pelaporan SPT.

"Kayak, lah kan sudah bayar, sudah dipotong. Harusnya kita bayar, berarti ada transaksi kan, kenapa harus lapor lagi? Apakah pas kita bayar mereka [pemerintah] enggak ada history transaksinya atau gimana," urai dia.

Lain Lala, lain pula Andre (28), seorang pekerja. Ia mengaku melaporkan SPT karena tuntutan kantornya. Seluruh karyawan di kantor itu disebut diwajibkan melaporkan SPT masing-masing.

Ia mengaku kesulitan melaporkan SPT melalui Coretax. Sebab, masih banyak kolom yang harus diisi secara manual.

"Jujur kesulitan, kenapa karena sistemnya sama sekali enggak ringkas, banyak yang harus di-input manual satu-satu," tuturnya kepada Tirto, Kamis.

"Memang tuntutan dari instansi juga bahwa seluruh pegawai wajib melaporkan SPT dan mengumpulkan bukti lapornya," lanjut dia.

Andre menyarankan pemerintah agar mengevaluasi pelaporan SPT menggunakan Coretax. Ia pun mengaku merasa heran mengapa harus melaporkan SPT.

"Saran untuk pemerintah, tolong dikaji ulang itu penggunaan Coretax yang bobrok, masa iya sistem yang dibangun Rp1 triliun malah menyusahkan pembayar pajak," tuturnya.

Apa yang dialami Lala dan Andre kembali mengingatkan kendala pelaksanaan reformasi perpajakan lewat sistem Coretax. Pada 2025 lalu, pemerintah ingin mereformasi perpajakan dengan menggunakan sistem yang digagas sejak tahun 2018 itu. Mengutip pemberitaan Tirto lewat judul Layanan Coretax Bermasalah Bikin Reformasi Perpajakan Mandek pada 2025, sistem yang digadang-gadang mereformasi perpajakan malah membuat sulit Wajib Pajak, mulai dari pengisian yang dipersulit, server down, hingga pendaftaran NPWP bermasalah.

Setelah mendapat kritik publik kala itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Komisi XI DPR RI memutuskan menerapkan kembali sistem perpajakan lama.

Sebelum persetujuan kembali ke sistem lama, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyarankan agar pemerintah kembali menerapkan sistem perpajakan lama agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak. DJP pun mengamini keputusan tersebut, tetapi tidak menunda pelaksanaan Coretax. Mereka memastikan sistem Coretax tetap berjalan secara pararel dengan layanan di pajak lama.

"Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP tidak ditunda tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas," kata Direktur P2Humas DJP kala itu, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun mengaku berupaya memperbaiki sistem Coretax. Ia menyebut Coretax dibuat oleh programmer sekolah menengah dan berjanji memperbaikinya dalam sebulan. Pada akhirnya, sistem Coretax dikejar untuk berjalan di 2026 demi mengejar pendapatan pajak.

Coretax Tak Menyulitkan

Berbeda dengan Lala dan Andre, Naya (25), seorang pekerja di Jakarta, mengaku tidak merasa kesulitan saat melaporkan SPT-nya. Sebab, nilai penghasilan bruto hingga pajak penghasilan (PPh) otomatis tertera saat ia log in ke situs Coretax.

Naya mengaku hanya menghabiskan waktu sekitar 5-10 menit untuk melaporkan SPT-nya melalui Coretax. Waktu yang terbilang singkat, jika dibandingkan dengan saat pelaporan SPT menggunakan sistem sebelumnya, yakni melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sebelum Coretax, kan kita harus masukin manual gitu. Sedangkan, ini SPT-nya audah langsung ada di dalam Coretax-nya, terus nominal-nominalnya juga sudah ada di dalam Coretax-nya," ucapnya kepada Tirto.id, Kamis.

"Enggak [sampai berjam-jam]. Bahkan, kalau tadi udah paham, itu bantuin temen cuma kayak 5-10 menit," lanjut dia.

Selain itu, Naya mengakui, situs Coretax tidak berjalan lambat (lagging) saat diakses untuk lapor SPT. Di satu sisi, ia mengaku status SPT-nya sempat lebih bayar pajak.

Update peralihan NPWP ke Coretex

Warga membuka layanan apllikasi pajak Coretax Administration System (CTAS) atau Coretax DJP di Jakarta, Senin (5/1/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun Coretax, dimana aktivasi tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456 akun, Wajib Pajak Badan sebanyak 817.228 akun, instansi pemerintah sebanyak 88.409 akun, dan sektor PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 221 akun, per Sabtu (3/1/2026) pukul 10.27WIB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Saat ditelusuri, kata Naya, terdapat salah satu pendapatan yang harus dikurangi atau tidak sesuai dengan pendapatan sebenarnya. Setelah disesuaikan, status SPT-nya tidak lagi lebih bayar pajak atau telah seimbang.

"Paling ada yang tricky sedikit, sih. Dia suka enggak balance, ternyata ada hal yang harus dikurangin, ada yang diedit-edit dikit, baru dia balance," tuturnya.

Selain itu, ia mengaku tidak mempersoalkan penyesuaian skema pelaporan SPT dari melalui situs DJP Kemenkeu ke Coretax. Sebab, pelaporan melalui situs DJP Kemenkeu disebut lebih mudah dilakukan daripada situs DJP Kemenkeu.

"Jujur, kalau aku pribadi, ngerasa ini lebih baik, lebih cepat. Cuma, ya, agak tricky aja karena ini, kan, penyesuaian, ya. Kita di website baru, tapi, overall, lebih menyenangkan sekarang untuk pengisian pajak," sebut Naya.

Coretax

Cara daftar Wajib Pajak di Aplikasi Coretax. (FOTO/coretaxdjp.pajak.go.id)

Jumlah SPT

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana, menyebutkan, terdapat 1.981.660 SPT tahunan PPh yang telah dilaporkan hingga 10 Februari 2026.

Rinciannya, SPT orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 1.726.086, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 192.276 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 62.758 SPT badan berdenominasi rupiah dan 78 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori itu, terdapat 446 SPT badan berdenominasi rupiah dan 16 SPT badan berdenominasi dolar AS yang telah disampaikan hingga awal Februari 2026.

"DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 10 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 13.430.271 wajib pajak," tutur Inge dalam keterangannya, Kamis.

"Aktivasi tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 12.460.174, diikuti wajib pajak badan sebanyak 878.616, instansi pemerintah sebanyak 89.256, serta wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE sebanyak 225," lanjut dia.

Aktivasi akun perpajakan Coretax

Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

Baca juga artikel terkait CORETAX atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher