tirto.id - Dalam pelaporan SPT Tahunan pribadi atau badan melalui Core Tax Administration System (Coretax), banyak yang belum paham ketika menemukan kolom “Harta PPS” atau “Investasi PPS” di daftar harta. Apa itu?
“Harta PPS” atau “Investasi PPS” ada kaitannya dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yakni kesempatan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela, dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dimiliki.
Program ini terbagi menjadi dua kebijakan: Kebijakan I untuk Wajib Pajak peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Apa Itu Harta PPS dalam Coretax dan Contohnya?
Setelah mengikuti PPS dan memperoleh Surat Keterangan, harta tersebut resmi diakui dan harus tetap dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Dikutip dari laman Dukuh Dungus, Harta PPS adalah seluruh aset yang telah diungkap melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan sudah ditebus dengan membayar PPh Final.
Harta ini biasanya merupakan aset lama yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT. Kewajiban WP atas Harta PPS cukup sederhana yakni selama aset tersebut masih dimiliki, maka harus tetap dilaporkan setiap tahun dalam daftar harta SPT.
Tidak ada kewajiban untuk menahan atau mempertahankan aset tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Investasi PPS adalah bagian dari dana hasil pengungkapan atau repatriasi yang ditempatkan pada instrumen investasi tertentu untuk mendapatkan tarif PPh Final yang lebih rendah.
Instrumen tersebut misalnya Surat Berharga Negara (SBN) khusus PPS, investasi hilirisasi sumber daya alam, atau proyek energi terbarukan. Berbeda dengan Harta PPS biasa, Investasi PPS memiliki syarat penting yaitu dana harus ditempatkan minimal 5 tahun (holding period).
Jika dana dicairkan atau dipindahkan sebelum jangka waktu tersebut berakhir, maka WP dapat dikenai tambahan PPh Final sebagai sanksi.
Perbedaan utama keduanya dapat dilihat dari beberapa sisi. Dari sisi substansi, Harta PPS adalah pengakuan atas kepemilikan aset masa lalu, sedangkan Investasi PPS adalah komitmen menempatkan dana pada sektor produktif sesuai kebijakan pemerintah.
Dari sisi kewajiban, Harta PPS hanya perlu dilaporkan keberadaannya setiap tahun tanpa batas waktu kepemilikan, sedangkan Investasi PPS wajib dipertahankan minimal lima tahun.
Dari sisi pelaporan di Coretax, keduanya memang dicatat pada daftar harta yang sama, namun harus ditulis dalam baris terpisah dan diberi keterangan yang jelas, misalnya “Harta PPS (SPPH No. …)” atau “Investasi PPS – SBN”.
Dari sisi konsekuensi, perubahan bentuk Harta PPS (misalnya dari kas menjadi deposito) tetap diperbolehkan asalkan dilaporkan, sedangkan pencairan Investasi PPS sebelum waktunya dapat menimbulkan sanksi pajak tambahan.
Dalam praktik pengisian di Coretax, WP harus membuka Lampiran Daftar Harta pada SPT Tahunan, lalu menambahkan atau memperbarui data aset.
Pilih kode jenis harta yang sesuai (kas, harta bergerak, atau tidak bergerak), isi tahun perolehan sesuai dokumen PPS, dan masukkan nilai perolehan berdasarkan Surat Keterangan atau SPPH.
Harta PPS dan non-PPS tidak boleh digabung dalam satu baris meskipun jenisnya sama. Kolom keterangan harus diisi dengan jelas agar DJP dapat mengidentifikasi asal-usul aset tersebut.
Setelah semua data lengkap dan benar, simpan informasi tersebut dan lanjutkan ke bagian utang jika ada kewajiban yang terkait.
Pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui satu sistem terintegrasi. Artinya, seluruh data penghasilan, harta, dan kewajiban pajak Wajib Pajak (WP) langsung terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Karena itu, pengisian harus dilakukan dengan teliti dan sesuai ketentuan, termasuk saat menemukan kolom “Harta PPS” atau “Investasi PPS” di daftar harta.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






































