tirto.id - Panduan lengkap lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dicermati oleh karyawan. Cek panduan lengkap lapor SPT Tahunan karyawan 2026 di Coretax.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat berbentuk formulir yang perlu disusun oleh Wajib Pajak (WP) sebagai sarana bagi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan dalam tahun atau masa pajak.
Regulasi aturan terkait SPT dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Setiap WP wajib membuat SPT Tahunan.
Kini mulai pelaporan SPT Tahunan 2025, seluruh Wajib Pajak atau WP diarahkan untuk membuat SPT Tahunan menggunakan Coretax. Seluruh proses berkaitan dengan pajak kini disatukan dalam Coretax.
Umumnya pemasukan WP sebagai karyawan sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi kerja. Kendati demikian, WP karyawan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Kewajiban ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pajak atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Pelaporannya tidak hanya pelaporan penghasilan, tetapi juga pelaporan harta dan utang yang dimiliki.
Lantas, seperti apa panduan langkah membuat SPT Tahunan WP karyawan? Cek penjelasannya di artikel ini.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Karyawan 2026 di Coretax

Panduan lengkap lapor SPT Tahunan Karyawan 2026 di Coretax terbagi ke dalam beberapa tahapan. Mulai dari pra-pengisian, pengisian induk SPT Tahunan, hingga pengisian SPT Tahunan Pribadi.
Berikut panduan lengkap lapor SPT Tahunan Karyawan:
Pra-Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Karyawan
Tahapan pra-pengisian SPT Tahunan PPh bagi karyawan perlu dilakukan sebelum ke tahap membuat konsep SPT Tahunan. Wajib Pajak perlu mencermati beberapa hal supaya pengisian SPT Tahunan bisa disampaikan dengan benar dan valid.Cermatilah berbagai hal berikut dalam tahapan pra-pengisian SPT Tahunan:
1. Pastikan sudah melakukan aktivasi akun Coretax dan sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini digunakan sebagai tanda tangan digital yang berstatus valid.
2. Pastikan bahwa pemberi kerja sudah membuat dan melaporkan Bukti PotonG PPh Pasal 21 (BPA1) melalui Coretax.
Jika dua hal tersebut sudah dipastikan lengkap dan sesuai, maka WP bisa mulai membuat konsep SPT Tahunan PPh. Cara aksesnya dengan mengeklik modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan menu Surat Pemberitahuan (SPT).
Setelah itu, WP perlu klik opsi “Buat Konsep SPT” yang terdapat pada halaman Konsep SPT, klik tombol Buat Konsep SPT. WP perlu mencermati baik-baik tahapan ini sebagai langkah awal untuk memulai pengisian induk SPT Tahunan.
Pengisian Induk SPT Tahunan PPh OP
Konsep SPT Tahunan yang sudah dipastikan valid dan berhasil akan dilanjutkan pada tahap pengisian induk SPT Tahunan. Jika konsep SPT Tahunan sudah berhasil dibuat, maka draf SPT akan muncul pada daftar konsep SPT.Saat berada pada tahap ini, draf SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Silakan klik ikon pensil guna melanjutkan pengisian SPT.
Tahap pengisian SPT dimulai dari header SPT dan bagian A hingga bagian K. Rincian informasi pada BPA1 bisa otomatis terisi oleh sistem, klik “Posting SPT”. Jika informasi tersebut tidak terisi secara otomatis, maka WP bisa mengisinya secara manual (key-in).
Skenario Kasus Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
Tahap pengisian jawaban bagian induk akan menentukan lampiran yang nanti muncul pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. WP perlu mencermati cara yang mudah untuk melakukan pengisian.Perhatikan baik-baik skenario kasus pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:
- Wajib Pajak orang pribadi bekerja pada 1 pemberi kerja sebagai karyawan selama 1 tahun penuh;
- Wajib Pajak orang pribadi memiliki aset dan utang pada akhir tahun pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi tidak memiliki penghasilan lain di luar pekerjaannya;
- Tidak memiliki pembayaran zakat atau sumbangan wajib keagamaan yang disampaikan kepada lembaga keagamaan yang dibuat atau disahkan oleh pemerintah;
- Tidak memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final maupun non-objek;
- Tidak memiliki fasilitas pajak; dan
- Tidak memiliki kredit pajak lain selain kredit pajak dari Bukti Potong BPA1 yang diberikan oleh perusahaan.
Panduan Menjawab Pertanyaan Formulir Induk SPT Tahunan PPh OP
Menurut skenario di atas, WP bisa menjawab pertanyaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berikut:1. Silakan isi bagian header formulir Induk. Wajib Pajak orang pribadi karyawan, seperti pegawai swasta, PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD perlu memilih Sumber Penghasilan Pekerjaan dan pilih metode pembukuan Pencatatan.
2. Setelah itu, silakan perhatikan Bagian A. Identitas Wajib Pajak. Profil data Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Menurut skenario kasus di atas, WP yang belum menikah, maka tampilan pada kolom isian Status Kewajiban Perpajakan tersebut secara default akan terkunci.
Sementara itu, WP suami-istri yang berdasarkan perjanjian dan/atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dapat memilih status PH/MT. Perhatikan baik-baik bagian ini, ya.
3. Wajib Pajak perlu mengisi Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto:
- 1.a Ya.
- 1.b. 1 Tidak.
- 1.c. Tidak.
- 1.d. Tidak.
- Terisi secara otomatis berdasarkan hasil Posting SPT yakni penarikan data dari BPA1.
- Tidak.
- Terisi secara otomatis oleh sistem.
- Pilih PTKP yang sesuai. Berdasarkan skenario kasus, wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0).
- Terisi secara otomatis oleh sistem.
- Terisi secara otomatis oleh sistem.
- Tidak.
- Terisi secara otomatis oleh sistem.
- 10a. Ya.
- 10b. terisi secara otomatis oleh sistem.
- 10c. terisi secara otomatis oleh sistem.
- 10d. Tidak.
7. Menurut skenario kasus ini, WP tidak perlu mengisi Bagian F. Pembetulan. Bagian ini hanya berlaku jika status SPT yang dilaporkan adalah pembetulan.
8. WP tidak perlu mengisi Bagian G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar. Pengisian bagian ini berlaku jika status SPT yang dilaporkan terdapat kelebihan pembayaran.
9. Setelah itu, seluruh pertanyaan pada Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, diisi dengan jawaban Tidak.
10. Perhatikan Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya, isilah dengan isiani:
- 14a. terisi otomatis oleh sistem.
- 14b. Ya.
- 14c. Tidak.
- 14d. Tidak.
- 14e. Opsi pilihan jawaban terkunci oleh sistem.
- 14f. Opsi pilihan jawaban terkunci oleh sistem.
- 14g. Tidak.
- 14h. terisi secara otomatis oleh sistem.
- 11. Perhatikan Bagian J. Lampiran Tambahan, WP cukup menjawab pertanyaan huruf d dan e dengan memilih opsi Tidak (No).
Cek informasi lain tentang Pajak:
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































