Menuju konten utama

Target Pajak 2026 Ambisius, DJP Perlu Siapkan Berbagai Jurus

Tax gap akibat ketidakpatuhan mencapai Rp550 triliun per tahun. DJP perlu keluarkan berbagai jurus untuk kejar target pajak yang makin ambisius.

Target Pajak 2026 Ambisius, DJP Perlu Siapkan Berbagai Jurus
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Indonesia Fiscal Forum 2026. tirto.id/Hendra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tingkat kepatuhan pajak sukarela (voluntary compliance) di Indonesia masih menjadi tantangan berat bagi otoritas perpajakan. Data yang diungkap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, hanya sekitar 18 persen dari total wajib pajak yang seharusnya membayar secara rutin yang benar-benar memenuhi kewajiban bulanannya.

Fenomena ini menjadi penanda bahwa kultur membayar pajak dengan kesadaran sendiri, tanpa paksaan penagihan, belum menjadi norma yang kuat di tengah masyarakat. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengakui bahwa peningkatan kepatuhan sukarela adalah fondasi utama penerimaan negara, terutama untuk pajak seperti PPh dan PPN yang sepenuhnya bergantung pada perhitungan dan pelaporan wajib pajak.Namun, baseline kepatuhan ini masih sangat rendah dan membuat upaya peningkatan penerimaan menjadi persoalan pelik.

"Kepatuhan atau mungkin juga ability to pay, atau mungkin kondisi ekonomi yang membuat baru 18 persen dari jumlah wajib pajak yang seharusnya rutin membayar pajak itu melakukan pembayaran," kata Bimo dalam acara Indonesia Fiscal Forum 2026 yang diselenggarakan Tirto.id, dikutip Rabu (28/1/2026).

Bimo Wijayanto

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di acara Indonesia Fiscal Forum 2026. Tirto.id/Hendra

Imbasnya jelas: target fiskal yang dicanangkan pemerintah di sisi penerimaan kerap meleset. Hal tersebut dirpoyeksikan bakal berlanjut pada tahun ini di mana kesenjangan (gap) penerimaan pajak, menurut DJP, akan mencapai sebesar Rp562,4 triliun. Ini merupakan selisih antara target penerimaan yang ditetapkan dan baseline kepatuhan sukarela tahun 2025 yang hanya sebesar Rp1.795 triliun.

Perlu diketahui, target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah pada tahun ini cukup ambisius, yakni tumbuh 2,9 persen menjadi Rp2.357,7 triliun. Karena itu, demi menutup gap penerimaan tersebut, DJP tak cuma harus mempertahankan basis sukarela yang ada, melainkan juga melakukan ekstensifikasi (perluasan basis) serta intensifikasi (penggalian potensi) secara agresif.

"Bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.795 triliun akan kita pertahankan. Di luar itu, yang Rp560 triliun itu akan kita ambil dengan ekstensifikasi," jelas Bimo.

Ekstensifikasi akan difokuskan pada dinamika ekonomi digital dan sektor-sektor potensial lain yang selama ini belum terjangkau optimal. Sementara itu, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar namun kepatuhannya bolong-bolong, DJP akan melakukan pendekatan kombinasi teknologi dan manusia.

"Itu akan kita remain, akan kita nudging dengan mesin, dengan AR-AR (Account Representative) kami. Akan kita konsultasikan," tutur Bimo, sembari menambahkan bahwa berbagai upaya mulai dari penegakan hukum, penguatan kolaborasi pertukaran data, hingga rancangan kebijakan tax clearance sebagai syarat permohonan RKAB di sektor tambang juga terus dilakukan.

Piter Abdullah

Piter Abdullah berbicara dalam Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). tirto.id/Hendra

Perlunya Reformasi Paradigma Pajak

Meski demikian, upaya peningkatan kepatuhan pajak dinilai tak cukup hanya mengandalkan pendekatan administratif dan penegakan hukum semata. Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, dalam forum yang sama, menekankan bahwa Indonesia membutuhkan reformasi paradigma dalam kebijakan perpajakan.

Menurut Piter, kebijakan pajak yang baik seharusnya tidak hanya berfokus pada collecting (pengumpulan), tetapi pada growing (menumbuhkan) sumber-sumber pajaknya.

"Cara berpikir yang benar adalah, kebijakan perpajakan yang benar adalah, bagaimana saya menumbuhkan pendapatannya Bapak. Dengan tumbuhnya pendapatan Bapak, saya mendapatkan pajak yang lebih besar," ujarnya.

Piter menggarisbawahi bahwa kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya ketika masyarakat merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar. Sebaliknya, jika yang dirasakan masyarakat hanyalah beban, maka kepatuhan sukarela akan sulit terwujud.

Karena itu lah, menurut Piter, meningkatkan kepatuhan pajak sukarela dari level 18 persen jelas bukan pekerjaan instan. Ini adalah pekerjaan rumah multidimensi yang membutuhkan sinergi antara optimalisasi teknologi data, penegakan hukum yang tegas dan adil, reformasi birokrasi perpajakan yang lebih ramah, serta yang terpenting pembangunan kepercayaan publik.

Kepercayaan itu hanya akan terbangun ketika transparansi dalam pengelolaan anggaran negara semakin nyata dan manfaat dari pembayaran pajak dapat dirasakan secara luas dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pun demikian mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan efisien juga masih jadi tantangan. Kinerja perpajakan nasional menunjukkan tren yang perlu diwaspadai, mulai dari pelemahan sensitivitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi (tax buoyancy), hingga potensi pendapatan negara yang menguap ratusan triliun rupiah setiap tahun akibat ketidakpatuhan.

Hal senada disampaikan Ekonom senior sekaligus mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Permana Agung Dradjattun. Perubahan paradigma, menurutnya, penting tak hanya karena kepatuhan wajib pajak yang rendah, melainkan juga lambannya kemampuan negara dalam menarik pajak dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi. Ini terlihat dari tax buoyancy Indonesia sempat melemah signifikan menjadihanya 0,68 pada 2022, turun dari 0,86 di 2021, meski sempat membaik di atas angka 1 pada periode 2022-2024.

“Di bawah 1 berarti kecepatan menaikkan pajak itu jauh di bawah kecepatan naiknya pertumbuhan ekonomi," ujar Permana.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kenaikan PDB yang justru diiringi oleh penurunan tax ratio dan tren peningkatan rasio utang serta defisit APBN dalam dua tahun terakhir. "Saya melihat dari konteks ini saja ada kelemahan yang harus kita garap lebih keras," ucapnya.

Indonesia Fiscal Forum 2026

Ekonom Senior sekaligus eks Dirjen Bea Cukai Permana Agung (tengah) dalam Indonesia Fiscal Forum 2026. Selasa (27/6/2026). tirto.id/Hendra

Sementara terkait tingginya tax gap akibat ketidakpatuhan, menurut dia, telah membuat potensi pendapatan negara menguap hingga mencapai rata-rata Rp550 triliun per tahun dalam kurun lima tahun terakhir, bahkan membengkak menjadi Rp878 triliun pada 2022.

Data yang ia paparkan memperlihatkan kesenjangan yang besar, dari semua PPN yang seharusnya bisa dipungut, hanya 52,6 persen yang terdata, sementara dari potensi pajak penghasilan orang pribadi dan badan, hanya 42 persen yang terkumpul. "Artinya, kalau kita care, kita mau address betul-betul tax gap ini, kita bisa meningkatkan existing revenue dua kali lipat. Kalau memang mau betul, paling tidak, ada potensi di sana," sebut Permana.

Karena itu lah, ia mendorong agar reformasi pajak yang selama ini baru menyentuh perubahan target dan prosedur administratif diubah hingga menyentuh perubahan paradigma atau mindset. Sebab, menurutnya, perbaikan sistem harus memperhatikan efisiensi dan keadilan (equity). Artinya, pendekatan yang selama ini dianggp oleh banyak wajib pajak sebagai "taxing more" atau semakin membebani, harus diubah.

Cara yang bisa ditempuh, salah satunya, adalah memfokuskan upaya pada stimulasi ekonomi agar aktivitas usaha bisa bergerak lebih cepat, sehingga dapat basis pajak secara alamiah dapat mengalami perluasan. "Sudah saatnya memberikan insentif, menggelontorkan, supaya aktivitas ekonomi mulai berputar," paparnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana