tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi tantangan berat untuk mengejar pertumbuhan penerimaan pajak sebesar Rp440,1 triliun atau meningkat sekitar 22,9 persen pada 2026.
Target tersebut dihitung dari selisih realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun dengan target penerimaan 2026 yang mencapai Rp2.357,7 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengakui target tersebut sangat menantang. Ia menyebut sinyal positifnya adalah DJP kini harus bekerja keras membenahi mesin administrasi dan integritas.
"Kami harus bekerja keras dan kami harus memperbaiki mesin penerimaan negara supaya lebih konservatif, inovatif, adaptif terhadap perkembangan dunia bisnis," kata Bimo di acara Indonesia Fiscal Forum (IFF) yang diselenggarakan Tirto.id, Selasa (27/1/2026).
Bimo menyatakan 2026 akan menjadi titik awal baru dengan fokus pada peningkatan integritas dan sumber daya manusia, penindakan terhadap praktik nonintegritas di internal, serta penguatan kepatuhan di dunia usaha.
"Insyaallah di tahun 2026 kita akan mulai restart dengan integritas yang lebih baik dengan sumber daya manusia yang lebih baik," tegasnya.
Strategi utama untuk mengejar target tersebut dilakukan dengan meningkatkan tax buoyancy, yakni daya respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Upaya ini ditempuh melalui reformasi dan otomasi sistem perpajakan.
"Kita memproyeksikan dengan mesin yang kita reform, mesin yang kita revamp, mesin yang kita bersihkan integritasnya termasuk juga kita otomasi mudah-mudahan kita bisa meningkatkan rasio penerimaan terhadap PDB," ujar Bimo.
Dari sisi perluasan basis pajak, Bimo menyoroti peluang besar dari ekonomi digital. Saat ini, sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah terdaftar dan memungut pajak dengan kontribusi sekitar Rp8–9 triliun per tahun.
"Kita akan tingkatkan itu. Kita akan pastikan platform-platform luar negeri tersebut juga bisa lebih meningkatkan performance-nya," jelasnya.
Ia juga berencana mewajibkan platform digital dalam negeri untuk memungut pajak pada 2026, dengan penyesuaian terhadap kondisi pedagang (merchant) di masing-masing platform. Langkah ini diharapkan dapat menangkap potensi pajak dari transaksi ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Upaya tersebut menjadi krusial mengingat realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2025 masih berada di zona negatif, yakni minus 0,7 persen, meski telah menunjukkan perbaikan bertahap dari titik terendah minus 41,9 persen pada Januari 2025.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































