Menuju konten utama

Potensi Pendapatan Menguap Rp550 T Per Tahun Akibat WP Tak Patuh

Perbaikan administrasi pajak lantas dinilai menjadi pekerjaan rumah pemerintah, tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Potensi Pendapatan Menguap Rp550 T Per Tahun Akibat WP Tak Patuh
Ekonom Senior sekaligus eks Dirjen Bea Cukai Permana Agung (tengah) dalam Indonesia Fiscal Forum 2026. Selasa (27/6/2026). tirto.id/Hendra

tirto.id - Ekonom Senior sekaligus mantan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Permana Agung menyatakan, potensi pendapatan negara menguap hingga Rp550 triliun per tahun karena ketidakpatuhan wajib pajak.

Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerinta untuk memastikan kolektabilitas pajak negara bisa dilakukan dengan lebih optimal.

“Compliance [kepatuhan] [atas pajak], betul-betul implementasinya bermasalah. Itu, nilainya tadi di situ, [potensi pendapatan negara] adalah Rp550 triliun," urainya dalam acara Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

"Masalah compliance itu menyebabkan potensi revenue yang harusnya bisa dikumpulkan Rp550 triliun [dalam] rata-rata lima tahun," lanjut dia.

Permana menilai, pemerintah gagal memungut penerimaan, meskipun basis pajak sejatinya telah tersedia. Permasalahan kepatuhan juga disebut terjadi lintas sektor dan jenis pajak nasional.

Katanya, kondisi tersebut berdampak langsung pada ruang fiskal dan pembiayaan negara. Di satu sisi, persoalan kepatuhan pajak tersebut memburuk beberapa tahun terakhir.

“[Pada] 2022, kita lihat lagi [potensi pendapatan yang menguap] naik menjadi Rp878 triliun. Jadi, ada text gap betul yang harus kita lakukan," tuturnya.

Permana mengatakan, terdapat dua faktor yang menyebabkan menguapnya potensi pendapatan negara. Keduanya, yakni karena kepatuhan serta peraturan soal pendapatan negara.

Sementara itu, ia memaparkan, dari semua PPN yang seharusnya bisa dipungut, hanya 52,6 persen yang terdata. Kemudian, dari potensi pajak penghasilan orang pribadi dan badan, hanya 42 persen yang terkumpul.

Perbaikan administrasi pajak lantas dinilai menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah, tanpa harus menaikkan tarif pajak.

“Artinya, kalau kita care, kita mau address betul-betul tax gap ini, kita bisa meningkatkan existing revenue dua kali lipat. Kalau memang mau betul, paling tidak, ada potensi di sana," sebut Permana.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana